Berita Papua, Sentani — Kepala Kampung Adat Heaiseai Yomoheai Ifar Besar, Alfius Imerson C Nicolaas Joku menegaskan bahwa tanah adat Felavauw Mangkalifae adalah milik Sah PT. Trigana Air Service.
Penegasan ini di sampaikan Kepala Kampung Adat Heaiseai Yomoheai Ifar Besar, Alfius Imerson C Nicolaas Joku, Rabu, (12/6/2024) dalam sesi Jumpa Press nya di Obhe Kampung Adat Heaisaei Yomoheai Ifar Besar bersama tetua adat Ifar Besar seperti Ambrosius Taime (Kepala Suku Aluakha Imea), Ayub Kristian Yoku (Kepala Suku Pbualo Imea), Jhopie Thaime ( Ketua Dewan Adat Kampung Ifar Besar), Arnold Yoku (Yoo Ondofolo Kampung Ifar Besar), Mesak Pallo (Kepala Suku Bhulende Imea), Dr. Pilipus M Kopeuw, S,Th, M.Pd (Kepala Suku Nelem Imea), dan Adolof Yoku, SP, MM (Ketua Tim Tanah Suku Iy-Phu ).
Nicolaas Joku yang juga sebagai Ondofolo Heaisaei Khabeitelouw Ifar Besar mengatakan beberapa hari belakangan ini kami mendengar isu-isu di luar mengenai permasalahan tanah adat di wilayah adat kami (Ifar Besar), isu yang berkembang di media online yaitu masalah
tuntutan ganti rugi oleh sdr. Obaja Ondi kepada PT. Trigana Air Service yang mana objek tanah yang di maksud berada di Wilayah Adat Kampung Ifar Besar.
Dikatakan, agar persoalan ini tidak menjadi bola liar dan untuk menjunjung tinggi marwah adat, kami sebagai pihak pemilik tanah adat tersebut perlu untuk menjelaskan dan menegaskan beberapa hal penting
“Kami selaku Pemilik Adat, telah beberapa kali mengadakan pertemuan adat membahas permasalahan tanah adat seperti ini. Rapat-rapat diadakan di tempat ini (Obhe) Pemerintahan Kampung Adat Heaisaei Yomoheai Ifar Besar, di pimpin oleh saya sendiri selaku Ondofolo, sebagai Kepala Kampung Adat beserta Perangkat Pemerintahan, yang didalamnya ada Yoo Ondofolo, Kepala Suku dan Ketua Dewan Adat Ifar Besar serta Ketua Tim Tanah dari Suku ly-Phu,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait persoalan tanah adat Felavauw Mangkalifae yang sudah dijual oleh Bapak Alm. Alfius Y.F. Joku yang menjabat saat itu sebagai Ondofolo Heaisaei Khabheitelouw Ifar Besar, Saksi Pada surat Pelepasan adalah Alm Bapak Barnabas D Yoku sebagai Ketua BAKOJA (Badan Koordinasi Kerja) Kampung Ifar Besar dan Pak Toepar sebagai Purnawirawan TNI-AD, dan Pembeli Tanah Adat Felavauw Mangkalifae saat itu adalah Bapak Hendrik Yakob, Bapak Pilemon Pada Lappa dan Bapak Mesak Titaley, pada Tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan (1989), yang selanjutnya Tanah Adat tersebut dijual Kepada Perusahaan PT Trigana Air Service Cabang Jayapura pada tahun 2013 dan tahun 2017.
“Kami menerima surat Permohonan dari PT. Trigana Air Service untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan detail status tanah yang saat ini di tempati di miliki oleh PT. Trigana Air Service, karena PT. Trigana Air Service menganggap surat pelepasan tanah adat pertama kali dikeluarkan oleh leluhur kami yaitu Ondofolo Ifar Besar (Alm. Bapak Alfius Yoku). Melihat dokumen-dokumen yang diberikan oleh PT. Trigana Air, yaitu Pelepasan adat, akta jual beli dan sertifikat tanah kami menegaskan disini bahwa tanah tersebut adalah SAH milik PT. Trigana Air Service, dan kami telah membalas surat permohonan tersebut dengan memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya,” jelas Nicolaas Joku
Dikatakan, setelah melakukan dengar pendapat, dengan Kepala Kampung Adat beserta Perangkat – perangkat Pemerintahan, Yoo Ondofolo, Kepala Suku, Ketua Dewan Adat Ifar Besar dan Ketua Tim Tanah Suku ly-Phu, telah diambil sikap tegas untuk tidak memberikan Izin/Ruang Kepada orang asing, individu atau kelompok, yang mengatas namakan ahli waris dengan asal usul yg tidak jelas.
Menurutnya, tanah atau lahan milik PT Trigana Air Service yang beralamat di Jalan Pasir Sentani saat ini, nama lokasi Tanah Adat Felavauw Mangkalifae, sebelumnya adalah Tanah Adat milik,Suku ly-Phu (Marga Yoku-2), Suku Bhulende (Marga Pallo), dan Suku Phualo (Marga Yoku-3).
“Selain dari (3) Tiga Suku ini, tidak ada lagi yang berhak diatas Tanah Adat Felavauw Mangkalifae tersebut,” tegasnya.
Nicolas Joku juga menjelaskan bahwa, Ondofolo dan Kepala Suku adalah Pemegang Hak Otoritas Penuh, yang Memiliki Kewenangan dan Wajib Hukumnya, guna melindungi seluruh Hak Ulayat dan Tanah Adat Masyarakat Kampung Ifar Besar, yang tinggal di Wilayah Kampung Adat Heaisaei Yomoheai Ifar Besar, termasuk di dalamnya Tanah Milik PT Trigana Air Service yang beralamat Dijalan Pasir Sentani.
“Kami meminta kepada PT. Trigana Air Service tekait surat permintaan ganti rugi tanah yang di sampaikan oleh Sdr. Obaja Ondi, SE, M.Si, yang mengklaim sebagai pewaris atau pemilik tanah adat tersebut, TIDAK PERLU DITANGGAPI, karena yang bersangkutan, bukan kepala suku, dan juga bukan orang Ifar Besar yang hidup serta pernah tinggal di Tanah tersebut atau menguasai Tanah adat Felavauw mangkalifae hingga saat ini,” ungkapnya.
Semua Persoalan Tanah, katanya, yang berada di Wilayah Pemerintahan Kampung Adat Heaisaei Yomoheai Ifar Besar, harus di selesaikan dan di Putuskan di Para-para Adat (Obhe Kampung Adat Heaisaei Yomoheai Ifar Besar), Upaya untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk penyelesaian masalah ini telah kami lakukan, akan tetapi pihak Obaja Ondi tidak memenuhi undangan kami, sehingga sekali lagi kami tegaskan bahwa status tanah tersebut adalah milik PT. Trigana Air Service.
Bahkan, kami tidak mentolelir tindakan-tindakan melanggar hukum di wilayah adat kami yang dilakukan oleh siapapun, kami lebih respek dan menghormati hak hukum warga negara.
“Jika PT. Trigana Air sudah mencoba untuk menyelesaikan melalui jalur sosial kemasyarakatan sebagaimana sudah dilakukan saat ini, maka kami menyarankan untuk PT. Trigana Air sebagai pemilik sah, untuk menempuh jalur hukum sesuai Undang-undang dan Ketentuan Hukum Negara yang berlaku,” pungkasnya.
(Ewax)