Berita Papua, Nabire — Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring, mengusulkan grand desain pemekaran Kabupaten Jayapura yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Usulan ini disampaikan untuk memastikan pemekaran ditetapkan sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah.
“Pemekaran itu sangat penting dalam rangka mempermudah serta memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Jayapura berdasarkan wilayah adat,” ujar Korneles kepada BeritaPapua.co, Selasa (13/1/2026).
Korneles menguraikan grand desain besar pemekaran kabupaten dan kota baru di Kabupaten Jayapura yang meliputi empat wilayah:
1. Grime Nawa, dimekarkan menjadi kabupaten sendiri.
2. Sentani, ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya Sentani.
3. Kabupaten Jayapura induk, digeser ke pesisir pantai utara (Moi dan pesisir pantai Tanah Merah).
4. Mamberamo Nawa, dimekarkan menjadi kabupaten sendiri.
“Masing-masing kesatuan masyarakat adat mengurus rumah tangganya sendiri. Semua itu harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan ke Gubernur dan Kemendagri,” jelasnya.
Korneles menekankan bahwa Papua yang sangat luas membuat pemekaran menjadi kebutuhan penting. Namun, menurutnya, perencanaan harus dilakukan secara matang dan benar-benar sesuai dengan karakteristik wilayah.
“Papua itu sangat luas, sehingga pemekaran itu sangat penting. Namun semuanya itu harus direncanakan dengan matang dan benar-benar sesuai dengan karakteristik wilayah, potensi, dan asas manfaat kepada masyarakat adat setempat,” tegasnya.
(Yan Mofu)











