Berita Papua, Jayapura — Unit VI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (19/1/2026) dini hari tersebut berhasil digagalkan melalui penyelidikan intensif tim yang dipimpin Aiptu A. Serosero.
Kronologi kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam di halaman rumah ibadah di Jalan DR Samratulangi, Distrik Jayapura Utara, sekitar pukul 04.05 WIT. Saat korban kembali mengambil kendaraannya pada pukul 06.00 WIT, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir. Korban segera melaporkan kehilangan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jayapura Kota.
Merespons laporan tersebut, tim Unit VI Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lapangan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan tersangka di sekitar Jembatan Overtom, Jalan Samratulangi, saat pelaku tengah mendorong sepeda motor hasil curian. Satu unit sepeda motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditya K menegaskan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami menegaskan sesuai arahan Kapolresta bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku curanmor. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Kompol Dewa Ditya, Senin (20/1/2026) pagi.
Perwira berdarah Bali tersebut menambahkan, siapa pun yang mengambil hak orang lain secara melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga kondusivitas kamtibmas.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada warga Kota Jayapura. Kami ingin masyarakat percaya dan tidak ragu melapor, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama antara Polri dan masyarakat,” tambahnya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim, menegaskan bahwa jajaran Polresta tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat.
(Redaksi)











