Kriminal

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ganja di Depan Kantor Gubernur

0
×

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ganja di Depan Kantor Gubernur

Sebarkan artikel ini
Tampak 2 pelaku yang diamankan polisi. (Dok. Humas Polresta Jayapura Kota)

Berita Papua, Jayapura — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di depan Kantor Gubernur, Distrik Jayapura Utara. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan anggota kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede menjelaskan penangkapan bermula saat tim Opsnal Sat Narkoba melakukan patroli rutin pada Senin (15/12/2024) malam. Tim menemukan 2 orang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dari arah Dok 8 menuju pusat kota dengan perilaku mencurigakan.

“Kedua orang tersebut terlihat mencurigakan dan berusaha meningkatkan kecepatan kendaraannya. Anggota kami kemudian mengikuti dan memberhentikan mereka di depan Kantor Gubernur,” ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa (16/12/2025).

Saat diberhentikan, salah satu pelaku membuang tas belanja berwarna biru yang kemudian ditemukan berisi narkotika jenis ganja.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah plastik bening berukuran besar berisi ganja dengan berat total sekitar 300 gram, 1 buah tas belanja warna biru, 1 unit handphone merk Tecno Spark warna silver, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Ke-2 pelaku yang berhasil diamankan berinisial MM (23 tahun) dan PU (14 tahun). Kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

(Redaksi)