Hukum

Polresta Jayapura Ungkap Korupsi Dana BOS Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 4, Bendahara Sekolah Jadi Tersangka

0
×

Polresta Jayapura Ungkap Korupsi Dana BOS Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 4, Bendahara Sekolah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tampak foto pelaku PU bersama jajaran kepolisian saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (Dok.Humas Polresta Jayapura Kota)

Berita Papua, Jayapura — Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMA Negeri 4 Kota Jayapura. Kasus ini melibatkan dana tahun anggaran 2024 hingga tahun anggaran 2025 Tahap I dengan kerugian negara mencapai Rp 2,26 miliar.

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada 11 Desember 2025, dan penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II dilaksanakan Sabtu (14/12/2025).

Tersangka berinisial PU (46 tahun), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara BOS sekolah.

“Setelah serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Desember 2025 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap penuntutan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen.

Ia menjelaskan bahwa tersangka PU diduga menggelapkan uang negara sebesar Rp 2.261.130.000 dengan cara melakukan penarikan dana BOS dari rekening sekolah pada Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.

“Tersangka melakukan penarikan dana sebanyak sembilan kali dengan nominal yang berbeda-beda sejak Maret 2024. Aksi tersangka dilakukan dengan memalsukan dan memanipulasi slip penarikan, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolresta Frederickus Maclarimboen.

Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi pemalsuan dokumen administrasi keuangan dan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penggelapan dana yang dilakukan secara bertahap selama periode Maret 2024 hingga awal tahun 2025.

Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, di antaranya:

– Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta.

– 2 bendel dokumen pertanggungjawaban BOS Tahun Anggaran 2024.

– 4 puluh bendel dokumen terkait pengelolaan dana BOS, termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, dan dokumen lainnya.

Kapolresta Jayapura Kota berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001.

“Atas perbuatannya, PU terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditua K juga berkomitmen berantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 4 Jayapura ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap penyalahgunaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan pendidikan,” tegas Kompol Dewa Ditya.

Kompol Dewa menambahkan, dengan telah lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akan terus berupaya memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa, khususnya di wilayah Kota Jayapura,” pungkas Kompol Dewa Ditya selaku penyidik.

(Redaksi)