Berita Papua, Jayapura — Polresta Jayapura Kota menetapkan 6 dari 14 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di sekitar Indomaret Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Penetapan tersangka ini menyusul kejadian penganiayaan yang menimpa seorang warga hingga tak sadarkan diri.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol I Gede Dewa Ditya K mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus tersebut pada, Jumat (28/11/2025).
Kompol Dewa menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu malam, 26 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIT di jalan menuju Kolam Buaya, Entrop. Korban bernama Frans Christian Hamadi (29) mengalami luka-luka di bagian kepala setelah dikeroyok sekelompok orang.
“Peristiwa ini berawal dari insiden pada Senin dini hari, 24 November 2025, ketika korban dalam pengaruh minuman keras menegur sejumlah pemuda yang melintas sehingga terjadi keributan. Dua hari kemudian, para pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan,” ungkapnya.
Mendapat laporan masyarakat, personel Polsek Jayapura Selatan langsung merespon ke lokasi kejadian. Petugas menemukan korban dalam kondisi terluka dan segera memberikan pertolongan serta mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Keluarga korban kemudian diarahkan membuat laporan polisi untuk kelanjutan proses hukum.
“Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara, penyidik menetapkan enam tersangka, yakni EM (18), JN (19), GU (18), MW (19), SW (23), dan tersangka anak berinisial DW (17),” beber Kompol Dewa Ditya.
5 tersangka dewasa langsung ditahan di sel tahanan Polresta Jayapura Kota. Sementara tersangka anak tidak dilakukan penahanan dan tetap menjalani proses penyidikan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, meminta visum et repertum korban, serta memeriksa para saksi untuk membuat terang perkara.
Polresta Jayapura Kota menghimbau kepada keluarga kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, untuk tidak melakukan tindakan tambahan.
“Serahkan semuanya dan percayakan penuh kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan perbuatan yang memunculkan masalah atau tindak pidana baru,” pungkas Kompol Dewa.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan diancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)











