Hukum

Polresta Jayapura Kota Musnahkan 2,5 Kg Ganja Dari 2 Kasus Berbeda

0
×

Polresta Jayapura Kota Musnahkan 2,5 Kg Ganja Dari 2 Kasus Berbeda

Sebarkan artikel ini
Tampak pemusnahan barang bukti narkotika. (Dok. Humas Polresta Jayapura Kota)

Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat lebih dari 2,5 kilogram yang berasal dari 2 kasus terpisah.

Pemusnahan digelar di halaman belakang Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kamis (6/11/2025) siang.

Kepala Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede memimpin langsung kegiatan tersebut yang disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Jaksa Novandra dan Jaksa Rizal bersama sejumlah perwira dan anggota Satresnarkoba.

Barang bukti pertama yang dimusnahkan seberat 178,88 gram berasal dari tersangka berinisial IL (24), warga Kota Sorong, Papua Barat Daya. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Barang bukti ke-2 berasal dari tersangka IR (31), warga Manokwari Barat, Papua Barat, dengan berat mencapai 2.330,83 gram atau setara 2,3 kilogram lebih. Tersangka juga dikenakan pasal yang sama dengan ancaman pidana identik.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat, disaksikan langsung oleh petugas kepolisian, kejaksaan, serta personel yang berwewenang melakukan pengawasan dari Sipropam maupun Siwas Polresta Jayapura Kota,” jelas AKP Febry.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pemusnahan ini bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan guna melengkapi proses hukum terhadap masing-masing tersangka.

AKP Febry menjelaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan ini membuktikan kami tidak hanya menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan kembali. Kami mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan berperan aktif memeranginya,” pungkasnya.

(Redaksi)