Berita Papua, Jayapura — Ketua Pemuda Adat Kabupaten Sarmi, Esau Saweri, mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi tahun 2011 yang telah mangkrak selama 12 tahun.
Dalam suratnya kepada Jaksa Agung RI, Esau menyoroti pembiaran terhadap tersangka Eduard Petrus Dimomonmau yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi.
Kasus ini bermula pada 2013 ketika Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah Pemilukada dengan nilai kerugian negara sebesar Rp10 miliar. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/T.1.10/Fd.1/03/2013 tanggal 21 Maret 2013, ditetapkan tiga tersangka: Heskiel Mansi (Ketua KPUD Sarmi), Eduard Petrus Dimomonmau (Sekretaris KPUD), dan Derek Z. Ayomi (Bendahara KPUD).
2 tersangka, yakni Heskiel Mansi dan Derek Z. Ayomi, telah disidangkan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, tersangka Eduard Petrus Dimomonmau tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan sejak 2013 hingga kini.

“Tersangka Eduard Petrus Dimomonmau perkaranya tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan sejak tahun 2013 sampai sekarang, kurang lebih 12 tahun. Yang bersangkutan masih tetap berstatus tersangka,” ujar Esau di kantor Kejati Papua di Jayapura Selasa (21/10/2025).
Esau menyebutkan, tim Kejaksaan Negeri Jayapura telah berulangkali datang ke Kabupaten Sarmi, namun tidak pernah melakukan penahanan dan pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka yang kini menjabat sebagai Plt Sekda Sarmi tersebut.
Menurut Esau, pembiaran selama 12 tahun ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat Kabupaten Sarmi terhadap lembaga kejaksaan. Kritik muncul di ruang publik melalui platform media sosial, khususnya akun Facebook Kabupaten Sarmi.
“Kami memohon kepada Jaksa Agung RI untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera melakukan penahanan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, atau memerintahkan tim dari Kejaksaan Agung untuk menyelidiki penyebab tidak dilimpahkannya perkara ini,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, Valery Dedy Sawaki, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan pemuda adat Sarmi.
“Terkait perkara KPU yang ditangani Kejaksaan Negeri Jayapura untuk sementara masih dalam proses dan kami telah menerima aspirasi. Kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Valery.
Ia menambahkan, terkait kasus lain di Kabupaten Sarmi senilai Rp62 miliar yang menjadi temuan BPK, saat ini sedang dalam proses penyelidikan (Lit) di Kejaksaan Tinggi Papua. 7 saksi telah diperiksa dan masih tersisa 3 saksi lagi yang akan dipanggil dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
“Apabila ditemukan peristiwa pidana, kami akan tindaklanjuti ke penyidikan. Kami minta rekan-rekan Kabupaten Sarmi tetap kawal kami di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua,” pungkas Valery.
(Renaldo Tulak)











