Hukum

Kurir Pengiriman Barang di Jayapura Hadapi Penjara 5 Tahun Dituduh Gelapkan Uang Setoran Paket

0
×

Kurir Pengiriman Barang di Jayapura Hadapi Penjara 5 Tahun Dituduh Gelapkan Uang Setoran Paket

Sebarkan artikel ini
Tampak tersangka AW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (Dok. Humas Polresta Jayapura Kota)

Berita Papua, Jayapura — Seorang kurir berinisial AW (20) resmi menjadi tersangka dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (14/10/2025), atas dugaan penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 70 juta.

Kapolsek Heram AKP B. Y. Ick menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai “sprinter” itu diduga tak menyetorkan uang dari 262 paket yang telah diterima konsumen. Uang senilai Rp 70 juta itu kemudian digelapkan untuk kepentingan pribadi AW.

“Jadi total kerugian sebanyak 70 juta rupiah tersebut digelapkan oleh AW selaku kurir atau sprinter, sementara paket telah sampai ko konsumen lalu oleh AW uang yang seharusnya disetor ke perusahaan digelapkannya atau digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, pihak perusahaan kemudian melaporkan perbuatan AW ke pihak Kepolisian dan dilakukan proses hukum atas tindakannya tersebut.

“AW sendiri terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena disangkakan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan, AW diserahkan oleh Penyidiknya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Moh. Arifin dengan dikuatkan oleh penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.

(Redaksi)