Hukum

PAK-HAM Papua Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial terhadap Finalis Miss Indonesia Merince Kogoya

0
×

PAK-HAM Papua Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial terhadap Finalis Miss Indonesia Merince Kogoya

Sebarkan artikel ini
Tampak foto bersama Merince Kogoya didampingi pihak keluarga bersama Direktur PAK-HAM Papua, Matius Murib.

Berita Papua, Jayapura — Pusat Advokasi Konstitusi Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua melaporkan dugaan tindakan diskriminasi rasial terhadap Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, kepada berbagai lembaga terkait.

Direktur PAK-HAM Papua, Matius Murib, mengatakan organisasinya telah menerima pengaduan terkait didiskualifikasinya Kogoya oleh Panitia Yayasan Miss Indonesia di Jakarta pada 26 Juni 2025.

“Kami menilai keputusan panitia tersebut sebagai perlakuan tidak adil dan diskriminatif,” ujar Murib kepada wartawan di Jayapura, Jumat (29/8/2025).

Menurut informasi dari kelompok “Solidaritas Rakyat Menolak Diskriminasi terhadap Miss Indonesia 2025, Merince Kogoya”, diskualifikasi tersebut dipicu oleh video yang diunggah Kogoya di media sosial pada 2023. Video tersebut memperlihatkan Kogoya mengibarkan bendera Israel sambil menyanyikan lagu dan berdoa.

Video yang kemudian viral tersebut mendapat sorotan luas dari netizen dan mendorong Panitia Miss Indonesia mengambil keputusan mengeliminasi Kogoya dari daftar finalis.

Sejak video tersebut beredar, Kogoya dilaporkan terus menerima ancaman dan hinaan dari warganet, termasuk komentar yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

PAK-HAM Papua menilai tindakan diskualifikasi tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

– Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945

– Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tentang jaminan kebebasan beragama

– Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

– UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

“Tindakan ini jelas melanggar hak konstitusional setiap warga negara Indonesia dan prinsip persamaan hak,” tegas Murib.

PAK-HAM Papua telah melakukan beberapa langkah konsolidasi dan advokasi, termasuk melaporkan kasus ini kepada, Komisi Nasional HAM RI Perwakilan Papua, Lembaga Kajian Hukum dan HAM Fakultas Hukum UNCEN Papua,  Forum Pasar Mama-mama Papua, Pemerhati Demokrasi Papua, Tokoh masyarakat Papua

PAK-HAM Papua juga akan mendorong beberapa pihak untuk menindaklanjuti kasus ini kepada;

  1. Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas tindakan diskriminatif dan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh panitia Miss Indonesia terhadap Marince Kogoya.
  2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Komisioner Pemantauan dan Investigasi untuk segera menindaklanjuti pengaduan kami yang telah ditindaklanjuti oleh Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Papua melalui surat nomor 085/TL.Aduan 3.5.6./VII/2025 tanggal 7 Juli 2025.
  3. Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) melalui Tim Siber Polda Papua untuk melacak dan mengusut setiap ucapan berupa ujaran kebencian bernada SARA yang dikirimkan melalui akun Merince Kogoya.
  4. Masyarakat Papua, khususnya yang berada di Provinsi Pegunungan Papua, untuk mendukung upaya tindak lanjut atas tindakan diskriminatif dan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh Panitia Miss Indonesia terhadap Merince Kogoya.

“Hentikan kekejaman dan wujudkan damai serta dapat dipahami oleh semua pihak,” pungkasnya.

(Yan Mofu)