Hukum

Kejati Papua Tegaskan Penanganan Korupsi Aerosport Mimika Profesional dan Sesuai Ketentuan Hukum

0
×

Kejati Papua Tegaskan Penanganan Korupsi Aerosport Mimika Profesional dan Sesuai Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Tampak Foto bersama Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport Mimika telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proyek senilai Rp79 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2021 untuk PON Papua tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jayapura.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse dalam siaran pers tertulis di Jayapura, Senin (18/8/2025), menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi ini telah sesuai dengan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan atas kasus korupsi ini telah sesuai dengan UU dan ketentuan hukum, sehubungan dengan proses hukum dalam penyidikannya, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti atas dugaan pidana korupsi pada proyek pembangunan Venue Aerosport Mimika ini,” tegas Nixon.

Penegasan ini disampaikan untuk memastikan transparansi proses penanganan korupsi yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati Papua. Nixon menekankan bahwa pihaknya bekerja profesional, memegang teguh integritas, dan sesuai dengan hukum.

“Ini merupakan komitmen kita dalam keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Nixon Mahuse mengakui adanya pro dan kontra serta keraguan sebagian masyarakat atas penanganan korupsi proyek Venue Aerosport Mimika. Beberapa pihak menilai bahwa penanganan kasus ini disetir kepentingan tertentu, tidak profesional, bahkan bernuansa politis.

Menanggapi hal tersebut, Nixon menegaskan bahwa Kejati Papua, khususnya bidang Pidana Khusus, bekerja secara independen dan bebas dari intervensi.

“Saya tegaskan, kami Insan Adhyaksa Kejati Papua, khususnya bidang Pidsus bekerja profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi. Kami independen. Kami memegang teguh komitmen memberantas korupsi di Tanah Papua,” tegas Nixon.

Ia menambahkan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan upaya memastikan uang negara dipergunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat Papua.

“Kami sikat pelaku korupsi, uang negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat Papua,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum atas perkara korupsi Venue Aerosport Mimika sedang berproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jayapura dan memasuki tahap pembuktian lanjut ke tahap penuntutan. Sebelumnya, Kejati Papua telah menyatakan berkas perkara dan alat bukti dalam penanganan perkara lengkap (P21) sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan.

“Proses hukum atas perkara korupsi Venue Aerosport Mimika saat ini sedang berproses di PN Tipikor Jayapura dan memasuki dalam tahap pembuktian lanjut ke tahap penuntutan. Sebelumnya, kita menyatakan berkas perkara dan alat bukti dalam penanganan perkaranya lengkap alias P21, sehingga kita limpahkan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang ada,” kata Nixon.

Nixon mempercayakan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dalam pembuktian tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Venue Aerosport Mimika tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, Kejati Papua telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi pada proyek yang merupakan bagian dari persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua tersebut.

Ke-5 terdakwa yang terjerat kasus adalah:

1. Ade Jalaludin, S.T. – Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan

2. Dominggus R.H. Mayaut, S.T., M.Si. – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika

3. Paulus Johanis Kurnala – Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai

4. Ruli Koestaman, S.T., M.T. – Direktur Utama PT Mulya Cipta Perkasa

5. Suyani, S.ST., M.M. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Ke-5 terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Redaksi)