Politik

Ketua PPS Kampung Yobeh Bantah Tuduhan Permainan Suara di TPS 02

0
×

Ketua PPS Kampung Yobeh Bantah Tuduhan Permainan Suara di TPS 02

Sebarkan artikel ini
Ketua PPS Kampung Yobeh, Alfrida Kalem saat memberikan keterangan pers di kantor kampung Yobeh.

Berita Papua, Sentani — Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Yobeh, Alfrida Kalem, dengan tegas membantah tuduhan melakukan permainan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Kampung Yobeh, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Alfrida menolak keras informasi yang beredar bahwa dirinya telah melakukan manipulasi suara dan mengarahkan 30 orang untuk mencoblos di TPS 02. Tuduhan ini bermula dari laporan Pengawas Distrik (PANDIS) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Informasi bahwa saya bermain suara dan mengarahkan 30 orang mencoblos di TPS 02 itu tidak benar sama sekali,” tegas Alfrida kepada Beritapapua.co, Selasa (11/8/2025).

Ketua PPS menjelaskan bahwa memang ada warga yang datang ke TPS dalam jumlah relatif banyak, namun hal tersebut wajar karena mereka membawa undangan resmi.

“Memang ada warga yang datang ke TPS, tapi itu bukan massa. Mereka datang membawa undangan dan sepanjang masyarakat yang datang ke TPS membawa undangan, maka kami sebagai penyelenggara tidak mungkin melarang mereka untuk mencoblos,” jelasnya.

Alfrida menambahkan bahwa pihaknya selalu memverifikasi identitas pemilih dengan mencocokkan nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan undangan dan e-KTP. Jika data tidak sesuai, petugas keamanan (linmas) akan mengarahkan dan tidak mengizinkan orang tersebut untuk mencoblos.

Ketua PPS juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02 tidak menandatangani sekitar 8 surat suara.

“Informasi tersebut tidak benar dan mana buktinya? Jika memang ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, kita perlu buktinya. Jangan hanya sekedar bicara saja karena ini menyangkut nama baik kami sebagai PPS dan KPPS di Kampung Yobeh,” tegasnya.

Alfrida menjelaskan bahwa permasalahan sebenarnya yang terjadi di TPS mereka bukan tentang permainan suara, melainkan terkait warga masyarakat gunung yang membawa undangan namun identitasnya sebagai pendatang tidak sesuai dengan e-KTP.

“Masalah yang terjadi di TPS kami bukan permainan suara atau mengarahkan 30 orang mencoblos, tetapi memang ada warga masyarakat gunung yang kedapatan membawa undangan tapi namanya sebagai orang pendatang tidak sesuai dengan e-KTPnya. Itu tidak kami izinkan untuk mencoblos dan ada videonya,” paparnya.

Berdasarkan laporan-laporan yang disampaikan pengawas atau Petugas Pengawas TPS (PTPS) dari Kampung Yobeh ke PANDIS dan diteruskan ke Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura akhirnya memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui rapat pleno.

Alfrida Kalem mengaku sangat marah dan kecewa terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya dan timnya tidak pernah melakukan praktik-praktik yang melanggar aturan pemilu.

“Terkait informasi yang mengatakan ada permainan suara dan saya mengarahkan 30 orang mencoblos di TPS 02, kemudian ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, bagi saya itu tidak benar dan kami tidak melakukan hal itu,” pungkasnya.

(Yan Mofu)