Politik

KPU Papua Gelar Debat Publik Jelang PSU Pilkada, Satu-satunya di Indonesia

0
×

KPU Papua Gelar Debat Publik Jelang PSU Pilkada, Satu-satunya di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Berita Papua, Jayapura — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menggelar debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Rabu (30/7/2025) malam di kantor KPU Provinsi Papua.

Debat publik ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan menuju Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025.

Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Papua merupakan satu-satunya provinsi dari 37 provinsi di Indonesia yang melaksanakan PSU Pilkada.

“Dari 37 provinsi se-Indonesia, hanya Provinsi Papua satu-satunya provinsi yang melaksanakan PSU,” ujar Diana saat pembukaan debat kandidat Paslon.

Diana menjelaskan, PSU Pilkada Papua dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 yang dibacakan pada 24 Februari 2025. Putusan tersebut menyatakan diskualifikasi calon wakil gubernur dari pasangan nomor urut 1 dan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang paling lambat 180 hari sejak putusan dibacakan.

“Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada kami KPU Provinsi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” jelas Diana.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 61 Ayat 3 Huruf A PKPU 17 Tahun 2024, KPU Provinsi Papua telah menetapkan SK Nomor 132 Tahun 2025 tentang perubahan ke-4 atas Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 mengenai tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang.

Pasangan calon peserta Pilkada Papua telah ditetapkan pada 23 Maret 2025 melalui Surat Keputusan KPU Nomor 40 Tahun 2025. Debat publik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Juknis 1363 tentang kampanye Pilkada.

Diana menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU Papua siap dalam menyelenggarakan PSU.

“KPU provinsi sekretaris dan jajaran KPU provinsi yang mempunyai wilayah kerja di 8 KPU Kabupaten dan 1 kota, mempunyai 525 anggota PPD yang tersebar di 105 distrik. Kami juga punya 2979 anggota TPS yang tersebar di 993 kelurahan dan Kampung, dan kami juga punya KPPS dan limas masing-masing berjumlah 14.161 dan 4046 yang tersebar di 2023 TPS yang sudah dilantik dan Siap bekerja untuk pelaksanaan PSU di tanggal 6 Agustus tahun 2025,” bebernya.

Ketua KPU Papua juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder di Provinsi Papua yang telah mendukung terlaksananya tahapan PSU hingga berlangsungnya debat publik. Dukungan kerjasama dan sinergi dari berbagai pihak dinilai sangat membantu kelancaran proses demokratis di Papua.

Debat publik ini dihadiri oleh ke-2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beserta pendukungnya, serta disiarkan langsung melalui akun channel YouTube KPU Papua dan TVRI Papua.

(Renaldo Tulak)