Berita Papua, Jayapura — KPU Papua menargetkan partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua pada 6 Agustus 2025 dapat mempertahankan capaian tahun sebelumnya sebesar 72 persen.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU, Steve Dumbon dalam gelaran sosialisasi PSU kepada tokoh masyarakat agama, perempuan, dan penyandang disabilitas di Kantor KPU Papua, Kamis (10/7/2025).
“Partisipasi pemilu secara nasional ada, KPU RI mengajak kami untuk melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, karena 5 menit di bilik suara menentukan masa depan Papua selama 5 tahun ke depan,” ujarnya.
Steve mengakui adanya kejenuhan masyarakat terhadap pemilu, namun hal ini menjadi tantangan bagi para tokoh untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya PSU.
“TPS kita di Papua ini 3.000 lebih, dari 3.000 itu keputusan pusat dilakukan penggabungan sehingga pemilih kita yang tadinya pileg dan pilkada dari 300 DPT menjadi 600 DPT,” jelasnya.
Steve menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT yang dapat menggunakan hak pilih.
“Bagi mereka yang tidak terdaftar di daftar pemilih di TPS tidak akan melayani. Harus dicek daftar absen. Harus dilakukan penyandingan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, surat suara dicetak sesuai jumlah TPS ditambah 2,5 persen untuk mengantisipasi kerusakan.
“Saya sampaikan sekali lagi, undangan dilayani sesuai dengan absen,” tegasnya.
Komisioner KPU Papua itu menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU pada 6 Agustus memerlukan persiapan dan pembenahan berdasarkan evaluasi pilkada 27 November lalu.
“Memang belakangan ini menjadi sorotan atas evaluasi yang dialamatkan kepada penyelenggara. Besok KPU Provinsi bertindak sebagai KPU Kota Jayapura,” ujarnya.
Salah satu fokus perbaikan adalah mempercepat proses rekapitulasi surat suara. Pada pilkada sebelumnya, keterlambatan sering terjadi di tingkat distrik karena proses rekapitulasi manual yang tidak sesuai dengan aplikasi digital.
Untuk mengatasi keterlambatan, KPU Papua menerapkan sistem digital dimana hasil penghitungan di PPS dapat di dokumentasi dan diunggah melalui aplikasi yang dipegang 7 anggota KPPS. Setelah diunggah, hasil dapat diakses secara nasional.
“Ketika pleno KPU dibuka hasil itu yang ditampilkan. KPU dan Bawaslu ikut melihat dan KPS yang ditugaskan oleh PPD akan dilakukan pencocokan apakah sesuai dengan layar aplikasi,” jelasnya.
Terkait hak pilih, KPU Papua menegaskan bahwa warga yang menggunakan hak pilih pada 27 November lalu masih berhak memberikan suara sesuai DPT pada PSU 6 Agustus.
KPU juga meminta pemerintah Provinsi Papua dan Kota Jayapura memberikan waktu libur fakultatif pada tanggal 6 Agustus untuk memfasilitasi warga yang ingin menggunakan hak pilih.
Steve Dumbon berharap tidak hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga saksi dan seluruh masyarakat ikut mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan PSU Pilkada Papua 2024.
(Renaldo Tulak)











