Politik

KPU Gandeng Pokja Perempuan MRP Sosialisasi PSU Pilkada Papua 2024

0
×

KPU Gandeng Pokja Perempuan MRP Sosialisasi PSU Pilkada Papua 2024

Sebarkan artikel ini
Tampak Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 KPU provinsi Papua bersama Pokja perempuan MRP kepada kelompok perempuan sementara berlangsung.

Berita Papua, Jayapura — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua bersama Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 kepada kelompok perempuan di kantor KPU Papua, Jumat (11/7/2025).

Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi tahapan PSU kepada masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya pada 6 Agustus mendatang.

“Substansi kehadiran kita di sini membahas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana satu pasangan calon didiskualifikasi. PSU untuk Provinsi Papua paling lambat 180 hari dengan tetap menggunakan DPT, DPH dan DPTB atau DPBK yang saat itu terlampir di DPT pada saat pemungutan suara 27 November,” jelas Diana.

Diana menjelaskan bahwa pasca keputusan MK pada 24 Maret, pihaknya telah menyusun rancangan putusan MK dan PKPU serta Juknis. KPU Papua kemudian mengeluarkan SK Putusan KPU Nomor 10 dan perubahan SK Keputusan Nomor 35.

“Awalnya PSU dijadwalkan pada 9 Agustus, namun karena bertepatan dengan hari ibadah, tanggal dipercepat menjadi 6 Agustus 2024,” imbuhnya.

Diana mengungkapkan bahwa persiapan PSU terkendala rasionalisasi anggaran. Dari sisa anggaran Rp 47 miliar dari total Rp 155 miliar, KPU membutuhkan tambahan dana hingga mencapai Rp 93 miliar untuk memfasilitasi tahapan di 9 kabupaten/kota.

“Karena sangat terbatas untuk memfasilitasi tahapan di 9 kabupaten/kota, secara internal proses jalan tetapi kami kebanyakan daring, dan direncanakan awal Juli sudah dilakukan sosialisasi seperti yang sekarang ini,” ungkap Diana.

Dalam PSU kali ini, Diana menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemutakhiran data atau DPS/DPH baru. Namun pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili dengan catatan masih ada ketersediaan surat suara dan wajib menggunakan hak pilihnya pada jam 12.00-13.00 WIT.

Pada Pilkada Papua sebelumnya, partisipasi mencapai 74 persen dengan partisipasi perempuan sebesar 48,8 persen. Diana berharap melalui sosialisasi ini partisipasi pemilih dapat meningkat pada PSU nantinya.

Mewakili Pokja Perempuan MRP, Sandra Mambrasar menyatakan bahwa kelompok perempuan merupakan potensi yang dapat menentukan jalannya PSU pada 6 Agustus.

Menurutnya, perempuan harus saling mendukung dan mendorong agar hak-hak perempuan terpenuhi di semua aspek.

“Kita secara tidak langsung mendukung sehingga proses dari awal, kita mau dorong agar PSU ini bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan pemimpin,” kata Ketua Pokja Perempuan MRP.

“Kami di Pokja Perempuan, lebih khusus lembaga MRP selalu mendorong upaya dan ruang untuk berdiskusi untuk hak-hak perempuan di politik supaya bisa menyampaikan hak-hak dari perempuan itu sendiri,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)