Papua Tengah

DPRR Papua Tengah Desak Pemda Tutup Pintu Masuk Miras di Nabire dan Timika

0
×

DPRR Papua Tengah Desak Pemda Tutup Pintu Masuk Miras di Nabire dan Timika

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRP Papua Tengah, Yones Waine.

Berita Papua, Nabire — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, Yones Waine mendesak pemerintah daerah segera membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) untuk menutup pintu masuk minuman keras (miras) di Kabupaten Nabire dan Timika.

Menurutnya langkah ini sangat penting untuk mengurangi dampak negatif miras yang telah merenggut banyak nyawa dan memicu masalah sosial di Papua Tengah.

Yones Waine, menegaskan bahwa miras telah menjadi akar dari berbagai persoalan di provinsi itu.

“Minuman keras mengorbankan banyak nyawa manusia di Papua Tengah, dan banyak masalah sosial selalu berawal dari miras,” ujarnya dalam pernyataan pers resmi, Senin (11/8/2025).

Ia menyebut, pembentukan Perdasi tentang penutupan pintu masuk miras merupakan upaya menyelamatkan masyarakat Papua Tengah.

“Kita sebagai penyelenggara pemerintah provinsi harus melindungi masyarakat dari bahaya miras. Perlu ada payung hukum yang kuat untuk ini,” tegas Waine.

Waine juga mengungkapkan bahwa miras turut memicu sejumlah insiden kekerasan. Dalam kurun waktu singkat, tercatat 14 warga sipil Kabupaten Dogiyai menjadi korban kontak senjata, serta 2 warga non-asli Dogiyai terluka akibat senjata tajam dan panah.

“Ini berawal dari konsumsi miras,” bebernya.

Ia menambahkan, hampir semua masalah di Papua Tengah, termasuk konflik dan tindak kriminal, berkaitan dengan miras. Oleh karena itu, pemerintah provinsi harus mengambil langkah tegas dengan membentuk regulasi yang mengatur pengendalian peredaran miras.

Waine juga menepis anggapan bahwa miras memberikan keuntungan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nabire dan Timika.

“Minuman keras tidak menguntungkan PAD, justru merusak masyarakat. Karena itu, pintu masuk miras di kedua kabupaten ini harus ditutup,” tegasnya.

Selaku anggota DPRP Papua Tengah, Waine meminta pemerintah provinsi segera meninjau kembali draf Perdasi tentang pengendalian miras sebelum disahkan dalam sidang paripurna. Harapannya, aturan ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk melindungi masyarakat di delapan kabupaten di Papua Tengah.

“Kami berharap pemerintah bergerak cepat. Selamatkan masyarakat kita yang terus menjadi korban miras,” pungkas Waine.

(Renaldo Tulak)