Papua Pegunungan

KAPP Papua Pegunungan Tegaskan Legalitas Organisasi: Dokumen Kami Sah

0
×

KAPP Papua Pegunungan Tegaskan Legalitas Organisasi: Dokumen Kami Sah

Sebarkan artikel ini
Ketua I Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Pegunungan, Elpis Karoba.

Berita Papua, Jayapura — Ketua I Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Pegunungan, Elpis Karoba, menghimbau kepada Badan Pengurus Daerah (BPD) dan seluruh anggota KAPP se-Provinsi Papua Pegunungan untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai adanya 2 lembaga dengan nama yang sama di Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam keterangan pers tertulis, Elpis menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen untuk membuktikan legalitas lembaga yang sah.

Ia menegaskan bahwa dokumen kelembagaan akan menjadi penentu utama dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Dokumen kelembagaan akan membuktikan legalitas lembaga. Dokumen dimaksud, kami sudah memiliki perubahan akta notaris dan SK Kemenkumham tahun 2024 sesuai AD/ART KAPP,” tegas Elpis.

Elpis meminta seluruh BPD KAPP Daerah Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan untuk tetap tenang dan fokus pada tugas serta tanggung jawab masing-masing.

Ia juga mengimbau agar seluruh anggota tidak terprovokasi dengan informasi-informasi lain yang beredar.

“Kami sampaikan agar semua BPD dan Anggota KAPP se-Provinsi Papua Pegunungan untuk tetap tenang dan menahan diri dengan informasi lain,” ungkap Elpis.

Menurutnya, semua yang sedang terjadi merupakan bagian dari ujian kepemimpinan dalam pengambilan keputusan lembaga.

KAPP Papua Pegunungan, kata dia, sedang dalam proses pengkaderan pemimpin bermental baja menuju masa depan untuk memimpin dan mengangkat hak-hak dasar ekonomi Orang Asli Papua.

Elpis menegaskan bahwa KAPP Papua Pegunungan memiliki dokumen yang sah berdasarkan hasil konferensi tahun 2024 di Biak dengan memiliki dokumen perubahan akta notaris terbaru dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001258.AH.01.08.Tahun 2024.

“Selama belum ada putusan pengadilan terkait perubahan akta notaris dan SK Kemenkumham, kami tetap sah. Oleh karena itu, kami mohon agar bagian ini perlu diperhatikan secara baik,” tegasnya.

Elpis menekankan bahwa penilaian terhadap permasalahan ini harus berdasarkan data dan fakta sesuai pasal-pasal yang sudah ditentukan dan termuat dalam AD/ART organisasi serta peraturan pemerintah.

Elpis juga menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk melakukan penelitian dokumen secara baik, terutama terkait syarat pendirian suatu lembaga.

“Jika terdapat kekurangan syarat pendaftaran lembaga, mohon kembalikan sementara waktu untuk dipenuhi syaratnya, jangan langsung menerima,” pesannya.

Ia berargumen bahwa dokumen lembaga KAPP yang benar ada pada organisasinya sesuai hasil konferensi tahun 2024 di Biak.

Elpis berharap seluruh anggota KAPP dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu lain. Ia menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dalam menghadapi situasi ini.

“Kami berharap semua BPD dan Anggota KAPP se-Provinsi Papua Pegunungan untuk tetap menjaga kebersamaan. Kita harus menjaga kebersamaan secara baik,” pungkas Elpis.

(Renaldo Tulak)