Berita Papua, Jayapura — Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) mengkritisi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua yang telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.
Penyampaian tersebut disampaikan Tim Hukum BTM-CK Baharuddin Farowawan dan Anton Raharusun didampingi Jubir BTM-CK, Marsel Morin saat menggelar Jumpa pers di kediaman BTM di Jayapura, Selasa malam (12/8/2025).
Selaku Ketua Tim Hukum BTM-CK, Baharuddin Farowawan, menekankan pentingnya jaminan keamanan dan keterlibatan Polri yang netral di setiap tahapan pemilihan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas dan peran yang jelas dalam proses pemilihan.
“Diantaranya adalah menjaga keamanan di setiap TPS sebelum dan sesudah pemungutan suara,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mengkritik proses rekapitulasi yang saat ini berlangsung. Menurutnya, kotak-kotak suara seharusnya sudah berada di KPU Kabupaten/Kota karena beberapa daerah sudah menyelesaikan tahapan di tingkat TPS.
“Kemudian masih diganggu lagi oleh oknum Polisi tertentu yang pada akhirnya proses tahapan menjadi terhambat di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” jelasnya.
Farowawan menegaskan bahwa tugas Kepolisian RI adalah menjaga lokasi dan melakukan pengawasan terbuka selama proses rekapitulasi berlangsung, termasuk jika terjadi keberatan dari saksi ataupun intervensi massa di TPS maupun KPU Kabupaten/Kota.
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 11, Farowawan menilai terdapat pelanggaran netralitas yang dilakukan aparat kepolisian.
“Tidak boleh berpihak pada pasangan calon manapun, tidak menyampaikan opini yang berbau politis selama bertugas,” tegasnya.
Ia mencontohkan pelanggaran yang terlihat di media sosial, seperti aparat yang mengacungkan tangan 2 jari dan ikut mendampingi masyarakat untuk memilih. “Yang ketiga, tidak boleh terlibat dalam intervensi proses penghitungan dan pengambilan keputusan,” tambahnya.
Selain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2020, Farowawan juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Putusan MK Nomor 16 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa aparat keamanan hanya dapat menjalankan fungsi pengamanan dan dilarang berpengaruh atau mengintervensi proses pemilihan.
“Ada juga Putusan MK Nomor 97 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa netralitas adalah fondasi demokrasi,” jelasnya.
Farowawan berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI atau perwakilan Komnas HAM Papua mengambil peran dalam menangani peristiwa yang terjadi selama proses PSU Pilkada Papua.
“Mengharapkan Komnas HAM melakukan investigasi atas pelanggaran HAM yang terjadi selama proses PSU Pilkada Papua berlangsung,” pungkasnya.
Sementara itu, Anton Raharusun, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan teguran keras terhadap pelanggaran netralitas TNI, Polri, dan ASN dalam PSU Pilkada Papua.
Ia menilai berbagai pelanggaran yang terjadi berpotensi merusak demokrasi yang sedang dibangun di Papua.
“Ini persoalan netralitas TNI, Polri, ASN, termasuk penyelenggara di semua tingkatan. Dari waktu ke waktu penyelenggara juga ikut dalam proses pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Anton mengaku prihatin terhadap permainan yang dilakukan ASN dan penyelenggara yang justru merusak proses demokrasi.
“Karena itu kita berharap hal ini langsung mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Bapak Presiden harus menegur pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu yang terjadi di Papua ini,” tegasnya.
Raharusun juga mendesak Kapolri untuk menertibkan oknum anggota yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Ia menyebutkan banyak bukti yang menunjukkan terjadinya intervensi dan permainan dari oknum anggota yang merusak tatanan demokrasi.
“Banyak sekali bukti-bukti yang bisa kita buktikan bahwa di sana terjadi intervensi dan juga permainan dari oknum anggota yang merusak tatanan demokrasi yang sedang kita bangun,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta Kapolda Papua untuk dapat menertibkan semua anggota hingga tingkat Kapolres karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sangat terlihat oleh masyarakat.
Potensi Tersruktur Sistematis dan Masif (TSM), Tim hukum BTM-CK menilai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi masuk dalam kategori kejahatan pemilu TSM.
“Kalau kita lihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi masuk dalam kategori kejahatan khusus yang berpotensi sebagai pelanggaran yang disebut sebagai TSM,” ungkapnya.
Raharusun menjelaskan bahwa jika terbukti terjadi TSM dan kesalahan sistematis, potensinya sangat besar untuk pembatalan suara.
“Kalau terbukti terjadi TSM dan kesalahan, ini potensinya sangat besar sekali,” tambahnya.
Tim hukum juga mengajak seluruh masyarakat, simpatisan BTM-CK, dan semua pemilih yang telah menjalankan hak politik untuk mengawal suara hingga penetapan hasil akhir.
Tim hukum BTM-CK menyatakan akan terus memantau proses rekapitulasi dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika terbukti terjadi pelanggaran sistematis dalam PSU Pilkada Papua.
“Untuk mengawal pemilu yang demokratis dan menjaga suara BTM-CK, kita minta masyarakat untuk mengawal dari semua tingkatan, termasuk pers, untuk mengawal hasil yang sudah kita capai karena suara ini adalah suara murni rakyat yang harus kita jaga,” pungkas Raharusun.
(Renaldo Tulak)











