Hukum

5 Tersangka Korupsi Proyek Airosport Mimika Rp79 Miliar Diserahkan ke JPU

0
×

5 Tersangka Korupsi Proyek Airosport Mimika Rp79 Miliar Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Tampak 5 Tersangka Korupsi Proyek Airosport Mimika saat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Berita Papua, Jayapura — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyerahkan 5 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Airosport Dinas PUPR Kabupaten Mimika tahun 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (11/7/2025).

Ke-5 tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Abepura menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon Mahuse mengatakan status dari kelima tersangka ini beralih dari tahap Penyidikan ke tahap penuntutan artinya telah siap untuk disidangkan.

Lanjut Nixon menyampaikan ke-5 tersangka ini selanjutnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara  Kelas IIA Abepura untuk menunggu Proses sidang nantinya.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap 5 tersangka dugaan korupsi langsung di serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Mimika untuk menjalani tahap penuntutan artinya telah siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura, “ ungkap Nixon Mahuse dalam siaran pers tertulis di Jayapura, Selasa 15 Juli 2025

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menyebutkan, modus dan perbuatan para tersangka ini melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Airosport mulai dari Perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan hasilnya tidak sesuai dengan kontrak misalnya tentang pekerjaan timbunan yang seharusnya seluas 500 x 500 namun dalam pelaksanaanya hanya seluas 500 x 382 meter kubik.

“Ada beberapa modus lainya yang akan kami ungkap detail di pengadilan tipikor nantinya nantinya,” ungkapnya.

Sawaki menjelaskan venue PON bernilai kontrak Rp 79 Miliar akibat kekurangan itu pekerjaan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 31,3 miliar

Ke-5 tersangka ialah; (DRHM) Kadis PUPR Kabupaten Mimika selaku Pengguna Anggaran, (SY) Kepala Bidang Cipta Karya selaku Pejabat Pembuat Komitmen, (PJK) selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa), (RK) Konsultan Pengawas PT. Mulya Cipta Perkasa dan (AJ) Tenaga Ahli Non Kontraktual

Ke-5 tersangka disebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara lebih kurang tergantung kualitas perbuatan masing-masing tersangka.

(Redaksi)