Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, Selasa (9/9) pagi. Kegiatan pemusnahan publik ini digelar di Jalan Ampera, samping Lapangan Futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara.
Kapolresta Jayapura Kota, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.478,42 gram (setara 3,4 kg) ganja dan 0,59 gram sabu-sabu.
“Barang bukti tersebut disita dari tujuh laporan polisi berbeda dengan delapan tersangka yakni BW (319,41 gram ganja), SB (0,59 gram sabu), YM (152,03 gram ganja), BSI (511,34 gram ganja), BP (299,4 gram ganja), EGS (131,24 gram ganja), BAK bersama FUR dengan barang bukti berupa ganja seberat 2.065 gram,” beber Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“Kami akan terus konsisten memberantas peredaran gelap narkotika. Kami berharap masyarakat dapat bersinergi dengan kepolisian, khususnya dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ungkapnya.
Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menolak peredaran narkotika guna menyelamatkan generasi muda Papua dari ancaman bahaya narkoba.
(Redaksi)











