Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 36,83 gram. Pemusnahan ini dilaksanakan di Jalan Ampera, samping Lapangan Futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara, pada Senin (13/10/2025) siang.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/IX/2025/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPRA, tertanggal 25 September 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang menjerat dua orang tersangka, berinisial IN (17) dan SI (20),” jelas Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede dalam keterangan tertulis.
AKP Pardede menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen nyata kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pemusnahan juga dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pesan tegas kepada publik. “Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Kami berharap kegiatan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” ujar AKP Febry Pardede.
(Redaksi)











