Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat 1.114,3 gram atau sekitar 1,1 kilogram, Kamis (16/10/2025) siang.
Barang bukti ini merupakan hasil ungkap dari 4 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap selama periode Agustus hingga September 2025.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di Jalan Ampera, samping Lapangan Futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara. Proses pembakaran hingga habis ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura dan Pengadilan Negeri Jayapura, didampingi Penyidik Sat Resnarkoba serta Propam Polresta Jayapura Kota.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede dalam keterangannya menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap para tersangka yang telah diamankan.
“Barang bukti ini berasal dari empat perkara berbeda dengan sejumlah tersangka yang telah kami amankan dan proses hukumnya sedang berjalan,” ujarnya.
AKP Febry menambahkan, langkah ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari pengaruh buruk barang haram tersebut,” tegasnya.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
· 05,6 gram ganja dari tersangka MU.
· 535,93 gram ganja dari tersangka YE dan MI.
· 200,67 gram ganja dari tersangka RD dan NN.
· 272,1 gram ganja dari tersangka LE.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan tertib. Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar Kota Jayapura benar-benar terbebas dari narkoba,” pungkas AKP Febry.
(Redaksi)











