Berita Papua, Jayapura — 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Muara Tami setelah mengetahui aksi mereka mencuri sepeda motor di Jalan Raya Pantai Holtekamp, Distrik Muara Tami, terendus pemilik kendaraan.
Kepala Kepolisian Sektor Muara Tami AKP Zakaruddin, mewakili Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengungkapkan kronologi kejadian tersebut di Jayapura, Rabu (29/10/2025) pagi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIT. Korban bernama Arman (22), warga Jalan Wamena Koya Barat, menjadi sasaran pencurian sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan Raya Holtekamp dekat pasar buah.
2 pelaku berinisial OM dan PG yang sedang berkeliling menggunakan mobil melihat sepeda motor korban terparkir. Mereka kemudian berupaya mengangkat sepeda motor tersebut melalui pintu belakang mobil.
“Saat menaikkan motor ke mobil, keduanya terlihat oleh korban. Korban mencoba menghentikan perbuatan pelaku, namun keduanya langsung kabur. OM berlari ke arah pantai sementara PG langsung menggunakan mobil meninggalkan tempat kejadian perkara,” jelas Kapolsek Zakaruddin.
Aksi pencurian tersebut gagal total. Saat kabur menggunakan mobil, PG tidak sempat menutup pintu belakang kendaraan. Akibatnya, sepeda motor milik korban terjatuh dari mobil saat menikung di pertigaan Holtekamp menuju Kilo 9.
Sementara itu, OM yang kabur ke arah pantai kemudian kembali keluar ke jalan raya di lokasi yang cukup jauh dari tempat kejadian. Sadar perbuatannya telah ketahuan, ia menumpang pengendara motor yang melintas dan langsung menuju Polsek Jayapura Selatan untuk menyerahkan diri.
Sehari kemudian, pelaku PG juga menyerahkan diri ke kantor polisi atas dorongan keluarga OM.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti milik korban telah diamankan di Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit reskrim,” tegas Kapolsek.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Redaksi)











