Hukum

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPMP, Rugikan Negara Rp43 Miliar

0
×

Kejati Papua Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPMP, Rugikan Negara Rp43 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tampak pihak Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan kasus korupsi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengumumkan penetapan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menggerogoti anggaran Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua pada periode 2019 hingga 2021. Kerugian negara yang diduga timbul dari perbuatan ketiganya mencapai Rp43 miliar.

Ke-3 tersangka tersebut adalah AH yang menjabat sebagai Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima. Penetapan mereka sebagai tersangka diumumkan secara resmi pada Jumat, 24 Oktober 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Valery Dedy Sawaki, dalam keterangan persnya di Jayapura, Jumat (24/10/2025).

Valery menjelaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul, termasuk hasil pemeriksaan saksi, audit ahli, dan dokumen-dokumen pendukung, secara konsisten menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp43 miliar. Rinciannya, Rp34 miliar berasal dari pengelolaan dana APBN, sedangkan sisanya, Rp8 miliar, bersumber dari dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dalam investigasinya, penyidik mengungkap adanya modus operandi yang berbeda dalam penyelewengan kedua jenis anggaran tersebut. Untuk dana PNBP, modus yang digunakan adalah penagihan anggaran yang secara sengaja dilebihkan dari nilai yang seharusnya.

“Dana lebih tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, serta keperluan lain yang kini tengah didalami penyidik,” papar Valery.

Sementara itu, untuk dana APBN senilai Rp34 miliar, penyimpangan diduga dilakukan melalui praktik belanja fiktif dan pengeluaran untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Papua telah mengambil sejumlah tindakan. Penyidik telah menyita 1 unit mobil yang diduga dibeli dari hasil korupsi dan menerima pengembalian uang (restitusi) senilai Rp2 miliar.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ke-3 tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

(Redaksi)