Berita Papua, Jayapura — Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota melanjutkan Operasi Zebra Cartenz 2025 pada hari ke-2 dengan menindak 38 pelanggar lalu lintas, Selasa (18/11).
Operasi yang dimulai sejak 17 November 2025 ini menargetkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan berkendara.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIT di Jalan Percetakan, tepatnya di depan Pos Lantas Hotel Yasmine, Jumat (18/11) dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar bersama personel gabungan sesuai surat perintah operasi.
AKP Akbar menjelaskan bahwa operasi hari kedua difokuskan pada pelanggaran kasat mata, khususnya penggunaan helm tidak standar dan knalpot racing atau brong yang kerap membahayakan keselamatan.
“Selain memberikan edukasi langsung kepada para pelanggar, petugas juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan, dan mereka yang kendaraannya menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik atau biasanya disebut knalpot brong,” ujar AKP Akbar.
Dari 38 pelanggar yang terjaring, 33 pengendara diberikan teguran dan himbauan terkait pentingnya menggunakan helm standar SNI. Sementara 5 pengendara lainnya mendapat penindakan lebih tegas: 4 pengendara menggunakan knalpot brong dan 1 pengendara dengan kelengkapan kendaraan tidak lengkap.
“Satu pengendara kami kenakan sanksi tegas berupa tilang, yang selanjutnya akan dibayarkan melalui Bank BRI,” tambah AKP Akbar.
Kasat Lantas kembali menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Melalui Operasi Zebra Cartenz ini kami ingin mengajak seluruh pengendara, khususnya roda dua, untuk lebih memperhatikan faktor keselamatan. Gunakan helm standar, hindari penggunaan knalpot brong, dan patuhi aturan. Keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk pengguna jalan lainnya,” imbau AKP Akbar.
Operasi Zebra Cartenz 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 30 November 2025. Polresta Jayapura Kota menegaskan akan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam penindakan pelanggaran demi terciptanya kesadaran masyarakat dalam berkendara di wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura.
(Redaksi)











