Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Tim Resmob Numbay berhasil mengamankan 2 tersangka pencurian dengan pemberatan di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Papua, Jalan Argapura Bawah, Jayapura Selatan.
Kepala Satreskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Gede Dewa Krishnanda mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban bernama Andi Nugroho, warga Argapura Bawah, pada 12 November 2025.
“Kejadian berlangsung pada Rabu, 12 November 2025. Pelaku diduga memasuki kantor dengan cara merusak jendela depan sebelum mengambil sejumlah barang inventaris,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (27/11/2025) sore.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil barang inventaris kantor berupa lima unit laptop dan empat unit telepon genggam. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Melalui penyelidikan cepat, Tim Resmob Numbay berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka berinisial CD (17) dan SM (18). Keduanya masih tergolong di bawah umur.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait langsung dengan tindak pidana tersebut, di antaranya:
– 1 unit laptop Lenovo warna abu-abu
– 1 unit laptop Acer warna hitam
– 1 unit laptop HP warna silver
– 1 unit laptop warna krem
– 1 unit handphone Redmi warna biru
“Tindakan profesional dan respons cepat kami lakukan mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap para tersangka,” jelas Krishnanda.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Redaksi)











