Berita Papua, Jayapura — Satuan Tugas Operasi Zebra Cartenz 2025 Polresta Jayapura Kota menindak 44 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam operasi penertiban di Jalan Koti, Selasa (25/11/2025) sore.
Razia yang berlangsung selama hampir dua jam, dari pukul 15.30 hingga 17.20 WIT di depan Taman Imbi tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Unit Regident Polresta Jayapura Kota AKP Daud Amus Ohoimuar bersama personel yang ditugaskan.
Berdasarkan data yang dirilis Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Muhammad Akbar, operasi ini menghasilkan 25 teguran tertulis terkait pelanggaran helm standar. Rinciannya, 7 pengendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan 18 pengendara tidak menggunakan helm standar.
Selain itu, petugas memberikan 12 teguran lisan untuk pelanggaran helm serta tujuh teguran penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Lantas menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
“Masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatan dirinya sendiri, mulai dari tidak memakai helm standar hingga menggunakan knalpot brong. Ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran berlalu lintas masih perlu ditingkatkan,” tegas AKP Muhammad Akbar.
Untuk diketahui, Operasi Zebra Cartenz 2025 merupakan program rutin Polri yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menegakkan kedisiplinan pengguna jalan. Kegiatan serupa direncanakan akan terus berlanjut di berbagai titik di Kota Jayapura hingga periode operasi berakhir.
(Redaksi)











