Kesehatan

LBH Papua Kecam 4 Rumah Sakit yang Tolak Ibu Hamil Hingga Meninggal Dunia, Minta Diinvestigasi

0
×

LBH Papua Kecam 4 Rumah Sakit yang Tolak Ibu Hamil Hingga Meninggal Dunia, Minta Diinvestigasi

Sebarkan artikel ini
Tampak makam Irene Sokoy. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam keras kematian ibu hamil bernama Irene Sokoy beserta bayinya setelah ditolak secara berturut-turut oleh 4 rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura.

LBH Papua menilai kejadian ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan kegagalan sistemik pelayanan kesehatan di Papua.

Dalam siaran pers yang diterima BeritaPapua.co Senin (24/11/2024), Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele menyebut tragedi ini bukan sekadar kelalaian operasional, melainkan bukti kegagalan sistem pelayanan kesehatan provinsi dalam melindungi nyawa rakyat yang paling rentan.

“Kematian Irene Sokoy dan bayinya adalah pelanggaran serius terhadap hak hidup yang dijamin konstitusi. Ini juga menunjukkan bahwa amanah Otonomi Khusus (Otsus) Papua hanyalah kata-kata kosong,” tegas Festus.

LBH Papua merinci sejumlah pelanggaran hak konstitusional dalam kasus ini:

Pelanggaran hak hidup, sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak PBB Pasal 6. Penolakan penanganan darurat yang menyebabkan kematian bayi merupakan pelanggaran langsung terhadap hak hidup yang harus dilindungi sejak konsepsi.

Pelanggaran hak atas pelayanan kesehatan, sesuai Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 4 ayat 3 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Penolakan atas dasar ketidakhadiran dokter, prosedur kaku, atau tuntutan uang muka adalah pelanggaran serius terhadap hak mendapat pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau.

Dugaan diskriminasi, yang melanggar Pasal 28I ayat 2 UUD 1945. LBH Papua menduga penolakan tidak dapat dilepaskan dari latar belakang daerah asal dan kemampuan ekonomi korban yang berasal dari daerah terpencil.

Pelanggaran hak atas informasi, (Pasal 28F UUD 1945), di mana keluarga tidak diberitahu dengan jelas alasan penolakan atau alternatif layanan yang tersedia dalam kondisi darurat.

LBH Papua menyoroti kegagalan implementasi UU Otonomi Khusus Papua yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Provinsi untuk mengatur pelayanan kesehatan secara mandiri, terutama bagi daerah sulit dijangkau.

“Anggaran Otsus tidak digunakan optimal, sistem yang dibangun tidak berfungsi, dan rakyat yang paling membutuhkan tetap ditinggalkan,” ungkap Festus.

Lembaga bantuan hukum ini menilai beberapa pihak telah gagal menjalankan tugasnya:

– Pemerintah Provinsi Papua gagal memastikan koordinasi antar lembaga kesehatan dan menegakkan aturan layanan darurat yang tegas.

– Pemerintah Kabupaten Jayapura gagal memantau pelayanan di rumah sakit, termasuk menangani masalah ketidakhadiran dokter dan prosedur kaku yang menghalangi penanganan darurat.

– Kepala Dinas Kesehatan Provinsi gagal melakukan pengawasan teknis dan melatih tenaga medis tentang hak ibu hamil dan anak.

LBH Papua menuntut tindakan cepat dan tegas kepada sejumlah pihak:

Kepada Gubernur Papua: Segera terbitkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan semua fasilitas kesehatan (pemerintah dan swasta) menerapkan prinsip “melayani terlebih dahulu, urus administrasi kemudian” dalam situasi darurat, terutama untuk ibu hamil dan bayi.

Kepada Pemerintah Kabupaten: Lakukan penyelidikan khusus terhadap rumah sakit yang terlibat dalam penolakan dan berikan sanksi sesuai kepada pihak yang bersalah.

Kepada Gubernur, Bupati, dan Kepala Dinas Kesehatan: Lakukan audit teknis terhadap semua fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan peralatan medis untuk kehamilan dan ketersediaan tenaga kompeten. Laksanakan pelatihan rutin bagi tenaga medis tentang hak hidup bayi, hak ibu hamil, dan prosedur penanganan darurat yang sesuai HAM.

Kepada Kapolda Papua: Perintahkan Kapolres Jayapura dan Kapolresta Jayapura Kota melakukan investigasi serius terhadap kasus kematian ibu hamil ini.

“Hak atas kesehatan, kehidupan, termasuk hak hidup bayi dan kesejahteraan adalah hak asasi yang tidak bisa dinegosiasikan. Kematian ibu hamil dan bayi ini harus menjadi akhir dari masa kegagalan sistem pelayanan kesehatan provinsi,” tegas LBH Papua.

Organisasi bantuan hukum ini menegaskan bahwa amanah Otsus harus dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk melindungi kesejahteraan rakyat Papua, terutama ibu hamil dan anak. LBH Papua akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.

(Redaksi)