Kriminal

Pelaku Pengeroyokan WNA PNG Yang Buron Berhasil Diamankan Polisi

0
×

Pelaku Pengeroyokan WNA PNG Yang Buron Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tampak pelaku MV yang telah diamankan pihak kepolisian. (Dok. Humas Polresta Jayapura Kota)

Berita Papua, Jayapura — Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang buron berinisial MV pada Minggu (2/11) malam sekira pukul 21.40 WIT. MV merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga negara PNG bernama Luis yang tewas di depan Masjid As-Sholihin, Abepura.

Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi saat menjelaskan, MV menyerahkan diri ke Mapolsek Abepura diantar oleh warga setempat.

“MV oleh warga sekitar tempat tinggalnya semalam diantar ke Polsek untuk serahkan diri dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya hingga mengakibatkan korban Luis meninggal dunia,” ujar Kapolsek Abepura.

Penangkapan MV menyusul pengamanan tersangka lain berinisial EM yang lebih dahulu ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polresta Jayapura Kota dan Polsek Abepura.

Kapolsek Samberi mengungkapkan, MV baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan 3 hari sebelum kejadian.

Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, EM juga tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan yang divonis 6 tahun penjara dan bebas pada 2019.

“Jadi, MV diketahui merupakan residivis kasus curas, dan baru saja bebas dari lapas tiga hari yang lalu setelah jalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Sedangkan pelaku EM yang telah ditangkap lebih dulu juga merupakan residivis, tapi atas kasus pembunuhan dan divonis enam tahun penjara oleh hakim, dibebaskan pada tahun 2019,” tegas Kapolsek Samberi.

Kapolsek Abepura menegaskan, MV kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian yang menewaskan korban Luis tersebut.

(Redaksi)