Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Balo dan Stim di Distrik Jayapura Utara.
Seorang pelaku berinisial RN diamankan bersama ratusan liter miras dan peralatan produksi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIT di kawasan Dok VIII, Jayapura Utara.
“Pelaku RN memproduksi sekaligus menjual miras ilegal dari kediamannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan produksi miras, meliputi kompor, pipa suling, jerigen, dan peralatan pendukung lainnya. Dari lokasi juga diamankan 100 liter miras jenis Balo yang siap diedarkan dan 5 liter miras jenis Stim yang baru selesai diproduksi.
Pelaku dijerat Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran barang yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
AKP Febry menegaskan, peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindak kriminalitas. Pihaknya berkomitmen melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap aktivitas ilegal serupa.
Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat mewujudkan Kota Jayapura yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya produksi maupun peredaran miras ilegal,” pungkasnya.
(Redaksi)











