Kriminal

Cekcok di Rumah Kost Berujung Penganiayaan, Polsek Heram Tangkap Terduga Pelaku

0
×

Cekcok di Rumah Kost Berujung Penganiayaan, Polsek Heram Tangkap Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Tampak terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)

Berita Papua, Jayapura — Tim Operasional Polisi Sektor (Polsek) Heram berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap penghuni rumah kost di kawasan Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIT di tempat tinggal tersangka, setelah petugas mendapat informasi terkait keberadaannya. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Heram Inspektur Polisi Satu Arman.

Kepala Polsek Heram Ajun Komisaris Polisi Andry Rihulay menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIT di sebuah rumah kost di Jalan Kali Bobo, belakang Perumahan Dosen Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).

Insiden bermula dari cekcok mulut antara korban dan tersangka yang kemudian meningkat menjadi kekerasan fisik. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka dan melaporkan kejadian ke Polsek Heram pada 28 Desember 2025.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polsek Heram. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rihulay.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Jayapura Komisaris Besar Polisi Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek Heram menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Rihulay menambahkan bahwa dalam penanganan setiap perkara, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum.

“Kami menjunjung tinggi hak asasi manusia, baik korban maupun terduga pelaku. Namun proses hukum akan tetap berjalan secara objektif dan transparan,” jelasnya.

Tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Polsek Heram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Polsek Heram belum merilis identitas lengkap tersangka maupun korban, serta belum mengungkap secara detail latar belakang penyebab pertengkaran yang berujung pada tindak penganiayaan tersebut.

Polsek Heram mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan tidak menggunakan kekerasan, karena tindakan penganiayaan dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Redaksi)