Kriminal

Polresta Jayapura Kota Ungkap 2 Kasus Narkotika Dalam Sehari, Sita 320 Gram Ganja

0
×

Polresta Jayapura Kota Ungkap 2 Kasus Narkotika Dalam Sehari, Sita 320 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
Tampak ke-2 pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Humas Polresta Jayapura Kota)

Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam operasi terpisah pada Minggu (28/12/2025).

2 tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 320 gram ganja.

Kasus pertama terungkap sekitar pukul 15.30 WIT di Ruang Tunggu Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Panit Opsnal Ipda David tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM Sinabung ketika mencurigai seorang calon penumpang.

Pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka berinisial FT (18), warga Kota Sorong yang berstatus pelajar SMA, membuahkan hasil. Petugas menemukan 1 paket plastik bening berisi ganja seberat kurang lebih 20 gram. Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti berupa tas ransel, jaket, dan celana boxer.

Pengungkapan ke-2 terjadi pada malam hari, pukul 22.50 WIT, di depan Markas Brimob Kotaraja, Distrik Abepura. Berawal dari informasi intelijen tentang seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Honda Blade merah-hitam di Jalan Ring Road, tim Opsnal melakukan pemantauan.

Saat kondisi lalu lintas sedikit padat, petugas menindak tersangka berinisial FD (24), warga Distrik Abepura. Dari dalam jok sepeda motor, petugas menemukan 10 paket plastik besar berisi ganja dengan berat kurang lebih 300 gram. Sepeda motor dan kantong plastik hitam turut disita sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, menegaskan bahwa operasi ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika melalui berbagai jalur.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Jalur laut dan jalan raya terus kami awasi secara ketat,” tegas AKP Febry, Minggu.

Namun demikian, pihak kepolisian juga menekankan pendekatan humanis, terutama terhadap pelaku yang masih berusia muda.

“Proses hukum tetap berjalan, tetapi pendekatan pembinaan dan pencegahan akan terus kami kedepankan,” tambahnya.

AKP Febry mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam perang melawan narkoba. “Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Ke-2 tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Keduanya beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

(Redaksi)