Opini

Badan Layanan Umum (BLU) dan Karakteristiknya

10
×

Badan Layanan Umum (BLU) dan Karakteristiknya

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin Jamal

Oleh : Hasanuddin Jamal

Mengurangi alur birokrasi dalam proses pelayanan masyarakat, menjadi salah satu dasar
pemikiran perlu adanya Badan Layanan Umum (BLU). Sehingga diharapkan instansi pemerintah yang sering digambarkan memberikan pelayanan yang lamban dan berliku-liku, dapat memberikan pelayanan prima dan maksimal secara langsung kepada masyarakat. Kehadiran BLU dalam proses layanan kepada masyarakat, tentunya mendukung terwujudnya good governance atau tata Kelola pemerintahan yang baik, yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien.

Dibentuknya Badan Layanan Umum merupakan upaya debirokratisasi instansi pemerintah ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. Instansi pemerintah yang kerap digambarkan memberikan layanan yang lambat, kurang prima dan kurang profesional, melalui Badan Layanan Umum ini, diupayakan layanan yang dihasilkan memberikan kepuasan kepada masyarakat. Upaya debirokratisasi instansi pemerintah yang diterapkan pada Badan Layanan Umum, sejalan dengan program reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, professional dan bertanggungjawab.

Dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2004, dijelaskan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dari definisi Badan Layanan Umum diatas, dapat diambil beberapa karakteristik dari BLU yaitu kewajiban utamanya adalah menyediakan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari instansi tersebut, baik barang maupun jasa, dengan tidak
mengutamakan mencari keuntungan tetapi tetap dalam aktivitas layanannya, memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan produktivitas.

Menurut Hayuning Rizki Mahardita (dalam Sedarmayanti, 2014:22) Efisiensi adalah ukuran tingkat penggunaan sumber daya dalam suatu proses. Semakin hemat atau sedikit penggunaan sumber daya, maka prosesnya dikatakan semakin efisien. Proses yang efisien ditandai dengan perbaikan proses sehingga menjadi lebih murah dan lebih cepat.

Menurut Kusrianto (dalam Sutrisno, 2017:102), mengemukakan bahwa produktivitas adalah perbandingan antara hasil yang dicapai dengan peran serta tenaga kerja persatuan waktu. Peran serta tenaga kerja disini adalah penggunaan sumber daya serta efektive dan efisien.

Dari pengertian ahli diatas mengenai efisiensi dan produktivitas, BLU dalam menjalankan aktivitasnya, memaksimalkan sumber daya yang ada, seefisien mungkin untuk menghasilkan layanan yang maksimal, yang dapat mendukung terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Prinsip fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, juga merupakan ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan satuan kerja lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada Badan Layanan Umum dalam mengelola keuangannya agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi optimal. Keleluasaan yang diberikan kepada suatu Badan Layanan Umum dalam pengelolaan keuangannya, harus berdasarkan prinsip bisnis yang sehat. Dalam pasal 68 UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditegaskan bahwa Badan Layanan Umum dibentuk dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Suatu Badan Layanan Umum juga dengan prinsip fleksibilitasnya, menerima pendapatan negara bukan pajak dan langsung bisa menggunakannya tanpa terlebih dahulu menyetor ke kas negara.

Suatu BLU, beroperasi sebagai unit kerja dari kementerian/Lembaga yang tujuan utamanya memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, yang dalam pengelolaannya harus merujuk pada kewenangan yang ditugaskan oleh kementerian/Lembaga yang menaunginya. Menteri dan pimpinan Lembaga yang menaungi BLU, bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang dihasilkan oleh BLU dalam naungannya.

Satuan Kerja atau instansi Pemerintah yang akan menjadi BLU, menerapkan pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri atau pimpinan Lembaga pada instansi tersebut. BLU dapat memberi piutang sehubungan dengan barang atau jasa yang dihasilkan dan dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, dan bertanggungjawab. Suatu BLU juga dapat memiliki utang, terkait dengan kegiatan operasional BLU tersebut, yang dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab, sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis yang transparan dan sehat. Utang jangka pendek dipergunakan untuk kegiatan operasional, sementara utang jangka Panjang digunakan untuk belanja modal.

Satuan kerja dapat menjadi BLU, apabila memenuhi syarat substantif, teknis dan administratif. Persyaratan substantif meliputi penyelenggaraan layanan oleh satuan kerja yang berhubungan dengan penyediaan barang dan jasa layanan umum, pengelolaan wilayah atau Kawasan tertentu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis dianggap memenuhi apabila kinerja pelayanan dipandang layak dikelola secara BLU dan kinerja keuangannya sehat. Adapun persyaratan adminstratif meliputi persyaratan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, pola tata Kelola, laporan keuangan pokok, standar layanan minimum dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Apabila diamati secara seksama, terdapat beberapa perbedaan antara Badan Layanan Umum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diantaranya dari sisi mencari keuntungan, pada BUMN diwajibkan untuk mencari keuntungan, sementara BLU tidak mengutamakan keuntungan. Dari sisi pengenaan tarif kepada masyarakat, BUMN dapat memungut biaya kepada masyarakat dalam rangka mencari keuntungan, sementara Badan Layanan Umum dipersyaratkan pungutannya dalam rangka pengembangan layanan, harus melihat daya beli masyarakat dan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan serta melihat kompetisi yang sehat dengan penyedia layanan sejenis. Dilihat dari sisi asetnya, asset BLU tidak terpisahkan dari kekayaan negara, sementara asset BUMN terpisahkan dari Kekayaan Negara. Dari sisi pendapatan usahanya, pendapatan BUMN tidak sepenuhnya Pendapatan Negara Bukan pajak (PNBP), sementara pada BLU merupakan PNBP.

Saat ini, jumlah BLU telah mencapai 260 BLU, yang didominasi dari sektor Kesehatan dan Pendidikan. Di Provinsi Papua sendiri, terdapat 3 satuan kerja yang berstatus BLU, yaitu Rumah Sakit Marthen Indey, Rumah Sakit Bhayangkara dan Politeknik Penerbangan, sementara di Papua Barat ada Politeknik Pelayaran Sorong.

Menarik apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahwa mengapa sebuah BLU dapat dikatakan penting di Indonesia. Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa BLU Rumpun Kesehatan sebagai salah satu yang terbesar, memiliki BLU Rumah Sakit sekitar 3,4% dari total Rumah Sakit di Indonesia. Tetapi, Rumah Sakit BLU ini melayani sebanyak 13,6% dari total pasien di seluruh Indonesia dan 80% adalah pasien dari pemiliki BPJS. Hal tersebut juga dapat dilihat dari BLU Rumpun Pendidikan, dimana PTN BLU hanya berjumlah 101 Perguruan Tinggi atau sebesar 1,78% dari seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. Namun, jumlah yang kecil ini (1,78%), PTN BLU dapat mendidik 1,5 juta mahasiswa atau 18,9% dari total mahasiswa seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. “BLU Rumpun Pendidikan juga telah menghasilkan 30.000 research dan 5.000 Hak Kekayaan Intelektual. Begitu juga dengan BLU LPDP yang memberikan Beasiswa bagi 20.000 penerima (kemendikbud.go.id 2021).

Dari penjelasan Sri Mulyani diatas, dapat dilihat bagaimana peran Badan Layanan Umum rumpun kesehatan mengambil peran yang cukup besar dalam memberikan layanan kesehatan pada masyarakat. Begitu juga dengan Badan Layanan Umum rumpun pendidikan walaupun jumlah hanya 1.78% dari total perguruan tinggi yang ada di Negara kita, namun jumlah mahasiswa yang dilayani
jauh lebih besar dari Perguruan Tingi non BLU.

Menjadi penting bagi Kementerian/Lembaga saat ini untuk mendorong satuan kerja- satuan kerja dibawahnya yang berpotensi untuk menjadi BLU agar layanan yang dihasilkan menjadi lebih baik dan PNBP dari satuan kerja tersebut bisa digali lebih maksimal lagi yang dengan sendirinya akan mengurangi ketergantungan pembiayaan dari Rupiah Murni dan akan menciptakan ruang fiskal bagi pemerintah yang lebih luas.

Bagi instansi pemerintah yang telah berubah status menjadi BLU, hendaknya senantiasa memperhatikan kualitas layanan yang dihasilkan, apakah layanan tersebut sudah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau masih perlu ditingkatkan lagi. Suatu BLU juga harus tetap melihat tujuan utama dari sebuah BLU yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(Penulis : Kepala Subbagian Umum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Serui)