Opini

Eksploitasi Pertambangan Ilegal di Kampung Ajuda Muara Walai, Sewa, dan Ular Merah: Saatnya Bertindak Tegas!

0
×

Eksploitasi Pertambangan Ilegal di Kampung Ajuda Muara Walai, Sewa, dan Ular Merah: Saatnya Bertindak Tegas!

Sebarkan artikel ini
Thobias Bagubau.

Berita Papua — Praktik penambangan ilegal atau illegal mining di Kampung Ajuda Muara Walai, Sewa, dan Ular Merah, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, bukan lagi sekadar isu lokal. Ini adalah masalah nasional yang mengancam kelestarian lingkungan, hak-hak masyarakat adat, dan masa depan generasi mendatang.

Aktivitas ini, yang dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar peraturan yang berlaku, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah serta menciptakan ketimpangan sosial dan ekonomi di wilayah tersebut. Sama halnya dengan pertambangan emas ilegal yang terjadi di sepanjang Sungai Degeuwo sejak tahun 2001 hingga 2024. Sudah saatnya pemerintah dan semua pihak terkait mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ini sebelum dampaknya semakin tidak terkendali.

Kerusakan Lingkungan yang Parah  

Penambangan ilegal di Kampung Ajuda Muara Walai dan sekitarnya telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Tanpa menggunakan teknologi ramah lingkungan, aktivitas ini telah mencemari air, merusak tanah, dan menghancurkan keanekaragaman hayati. Penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas, misalnya, tidak hanya mencemari sungai dan sumber air, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Situasi ini mirip dengan penambangan emas liar di Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, yang telah berlangsung bertahun-tahun di sepanjang Sungai Degeuwo. Padahal, air adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat yang bergantung pada alam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Yang lebih memprihatinkan, aktivitas ini dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Artinya, tidak ada upaya untuk memprediksi atau memitigasi dampak jangka panjang dari penambangan ilegal ini. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan ini akan menjadi bencana ekologis yang sulit dipulihkan.

Dampak Sosial dan Ekonomi yang Merugikan  

Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal juga menciptakan masalah sosial dan ekonomi yang kompleks. Perusahaan ilegal ini menawarkan uang dalam jumlah besar (disebutkan mencapai Rp1 miliar) kepada masyarakat setempat sebagai “iming-iming” untuk mendapatkan akses ke lahan tambang. Namun, uang tersebut hanya bersifat sementara dan tidak memberikan solusi jangka panjang bagi perekonomian masyarakat.

Aktivitas ini juga menciptakan lapangan kerja yang tidak berkelanjutan. Pekerja lokal, yang terdesak oleh keterbatasan pilihan ekonomi, terjebak dalam kondisi kerja yang buruk tanpa jaminan kesehatan atau keselamatan. Alih-alih membawa kesejahteraan, penambangan ilegal justru memperburuk ketimpangan sosial dan meminggirkan masyarakat adat dari hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.

Lemahnya Penegakan Hukum  

Salah satu akar masalah dari maraknya penambangan ilegal di Kabupaten Intan Jaya adalah lemahnya penegakan hukum. Meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi bagi pelaku penambangan ilegal, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, sejauh ini, belum ada tindakan tegas yang terlihat terhadap perusahaan ilegal yang beroperasi di Kampung Ajuda Muara Walai.

Selain itu, lokasi penambangan yang terpencil dan sulit dijangkau menjadi tantangan tersendiri bagi aparat hukum. Kurangnya infrastruktur transportasi dan komunikasi membuat pengawasan menjadi sulit dilakukan. Hal ini membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten, pihak keamanan, dan masyarakat adat.

Langkah Strategis yang Harus Diambil  

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis yang konkret dan berkelanjutan. Beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

1. Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten: Pemerintah harus menindak tegas pelaku penambangan ilegal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini termasuk menghentikan operasi perusahaan ilegal, menyita alat-alat yang digunakan, dan menjatuhkan sanksi hukum yang berat.

2. Dialog dengan Masyarakat Adat: Pemerintah perlu berkomunikasi langsung dengan masyarakat adat di Kampung Ajuda, Sewa, dan Ular Merah. Aspirasi mereka harus didengar, dan mereka perlu diberikan pemahaman tentang dampak negatif penambangan ilegal. Masyarakat adat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.

3. Penguatan Peraturan Daerah: Perlu adanya penguatan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Peraturan ini harus memastikan bahwa kekayaan alam tidak dieksploitasi secara sembarangan, tetapi dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

4. Peningkatan Pengawasan dan Aksesibilitas: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di daerah-daerah terpencil dengan memperbaiki infrastruktur transportasi dan komunikasi. Ini akan memudahkan aparat hukum untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

5. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lokal: Pemerintah harus menciptakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, seperti pengembangan sektor pertanian, pariwisata, atau industri kreatif. Ini akan mengurangi ketergantungan masyarakat pada penambangan ilegal.

Eksploitasi pertambangan ilegal di Kampung Ajuda Muara Walai, Sewa, dan Ular Merah adalah masalah serius yang membutuhkan tindakan segera. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akan semakin parah dan sulit dipulihkan. Pemerintah, bersama dengan masyarakat adat dan pihak terkait lainnya, harus bersatu untuk menghentikan praktik ini. Penegakan hukum yang tegas, penguatan peraturan, dan pemberdayaan masyarakat lokal adalah kunci untuk mengatasi masalah ini. Sudah saatnya kita bertindak sebelum semuanya terlambat. Alam dan masyarakat adat Papua Tengah layak mendapatkan perlindungan dan keadilan.