Opini

Peran Layanan Kesehatan dan Pendidikan Melalui Badan Layanan Umum

14
×

Peran Layanan Kesehatan dan Pendidikan Melalui Badan Layanan Umum

Sebarkan artikel ini
Kepala Subbagian Umum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Serui, Hasanuddin Jamal

Berita Papua, Serui — Pendidikan dan Kesehatan merupakan pelayanan dasar yang harus disiapkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Salah satu indikator keberhasilan pemerintah yaitu mampu memberikan dan menghadirkan layanan yang berkualitas pada sektor Pendidikan dan sektor Kesehatan.

Kehadiran Badan Layanan Umum (BLU) pada beberapa Lembaga Pendidikan dan Rumah Sakit diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk menghadirkan layanan yang dibutuhkan masyarakat.

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

Saat ini, jumlah BLU secara keseluruhan telah mencapai 264 BLU, yang didominasi sektor Pendidikan dan Kesehatan.

Menarik apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahwa mengapa sebuah BLU dapat dikatakan penting di Indonesia. Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa BLU Rumpun Kesehatan sebagai salah satu yang terbesar, memiliki BLU Rumah Sakit sekitar 3,4% dari total Rumah Sakit di Indonesia. Tetapi, Rumah Sakit BLU ini melayani sebanyak 13,6% dari total pasien di seluruh Indonesia dan 80% adalah pasien dari pemiliki BPJS.

Hal tersebut juga dapat dilihat dari BLU Rumpun Pendidikan, dimana PTN BLU hanya berjumlah 101 Perguruan Tinggi atau sebesar 1,78% dari seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. Namun, jumlah yang kecil ini (1,78%), PTN BLU dapat mendidik 1,5 juta mahasiswa atau 18,9% dari total mahasiswa seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. “BLU Rumpun Pendidikan juga telah menghasilkan 30.000 research dan 5.000 Hak Kekayaan Intelektual.

Begitu juga dengan BLU LPDP yang memberikan Beasiswa bagi 20.000 penerima (kemendikbud.go.id 2021).

Adapun Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yaitu satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.05/2012 tahun 2012 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan pada Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Dengan penetapan tersebut, LPDP diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDP, LPDP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan DPPN baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

LPDP mengelola pula Dana Abadi Kebudayaan selama belum adanya penetapan Badan pengelola Dana Abadi Kebudayaan.

Dari penjelasan Sri Mulyani diatas, dapat dilihat bagaimana peran Badan Layanan Umum rumpun kesehatan mengambil peran yang cukup besar dalam memberikan layanan kesehatan pada masyarakat. Begitu juga dengan Badan Layanan Umum rumpun pendidikan walaupun jumlah hanya 1.78% dari total perguruan tinggi yang ada di Negara kita, namun jumlah mahasiswa yang dilayani jauh lebih besar dari Perguruan Tinggi non BLU.

Upaya untuk mendorong satuan kerja-satuan kerja pada Kementerian Lembaga sektor Pendidikan dan Kesehatan untuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU),  salah satu tujuannya adalah mengurangi alur birokrasi dalam proses pemberian layanan Pendidikan dan Kesehatan kepada masyarakat, sehingga menghilangkan kesan pelayanan yang lamban dan berliku-liku, dan menghadirkan pelayanan prima yang pada akhirnya mendukung terwujudnya good governance atau tata Kelola pemerintahan yang baik, yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien, khusunya dalam hal kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pada sektor Pendidikan dan Kesehatan.

Fleksibilitas dan independensi dalam mengelola sumber daya yang ada, hendaknya dimanfaatkan secara optimal oleh Badan Layanan Umum pada sektor Pendidikan dan Kesehatan. Harus ditegaskan pula bahwa suatu Badan Layanan Umum, bukanlah badan yang berorientasi pada laba, tetapi berorientasi kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Menjadi tantangan bagi seluruh Badan Layanan Umum, khususnya pada sektor Pendidikan dan Kesehatan untuk menghindari kesan bahwa BLU ini adalah organisasi yang mengejar keuntungan. dalam mengelola

Dalam menghadirkan layanan Pendidikan dan Kesehatan yang optimal, Badan Layanan Umum dapat menerapkan subsidi silang kepada sesama pengguna layanan, sehingga layanan Pendidikan dan Kesehatan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Inovasi layanan dari pengelola Badan Layanan Umum juga sangat berarti bagi peningkatan layanan kepada masyarakat.

Salah satu sumber pendapatan BLU sektor Pendidikan dan Kesehatan yang bisa dimaksimalkan adalah pemanfaatan asset-asset blu yang dapat disewakan kepada pihak ketiga, pelayanan diluar dari layanan utama, seperti pemanfaatan laboratorium dan penelitian.

Kehadiran Badan Layanan Umum sektor Kesehatan dan Pendidikan diharapkan menjadi motor penggerak hadirnya layanan dasar Pendidikan dan Kesehatan dimasyarakat yang terjangkau  dan berkualitas dari pemerintah bagi seluruh lapisan masyarakat, yang dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Penulis : Kepala Subbagian Umum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Serui)