BeritaPapua.co, Jayapura — Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Papua antar waktu sampai saat ini belum terbentuk lantaran belum adanya surat Keputusan (SK) secara resmi dari presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
Namun rapat paripurna pemberhentian wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal masa jabatan 2018-2023 sudah dilakukan 21 Mei 2021 lalu.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, Selasa (13/7/2021).
Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy mengaku pihak Pansus belum menerima SK pemberhentian Wagub dari pemerintah pusat secara resmi.
“Tapikan pemberhentian resminya belum ada dari pemerintah pusat, persiden dalam hal ini Mendagri. Saya juga kurang tahu ada kendala apa atau administrasi yang belum lengkap atau apa,” ungkapnya di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (7/8) malam.
Yulianus mengklaim pihak DPR Papua belum membentuk pansus PAW Wagub sehingga tak bisa memastikan apa yang harusnya dikerjakan.
“kita bentuk Pansus dan belum ada nama yang diajukan kita mau kerja apa dan proses apa di sana,” ujarnya.
Dinamika yang terjadi saat ini, Rumbairussy berharap pemerintah pusat sudah seharusnya merespon hal itu dengan cepat.
“Pemerintah pusat harus secepatnya merespon itu, pasti mereka mengikuti dinamika sementara terjadi disini,” imbuhnya.
Politisi PAN itu berharap koalisi Lukmen Jilid ll dapat bekerja lebih maksimal sehingga nama-ama yang akan diusulkan ke DPRP lebih cepat pula.
Rencananya pihak koalisi Lukmen Jilid ll mengumumkan 2 nama pada, Sabtu (7/8) kemarin namun hal ini masih ditunda lagi ke waktu yang belum dapat ditentukan secara pasti oleh pihak Koalisi.
(Naldo)











