Politik

BPSDM Pegunungan Bintang Diminta Perjelas Penyaluran Dana Beasiswa Tahun 2021

93
×

BPSDM Pegunungan Bintang Diminta Perjelas Penyaluran Dana Beasiswa Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
(Tengah) Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, (kanan) Ketua Komisi B, (kiri) Waket 1, Lester Apintamon

BeritaPapua.co, Jayapura — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Bintang meminta Kepala BPSDM Kabupaten Pegunungan Bintang, Gerald Bidana untuk segera memperjelas realisasi Penyaluran Dana Beasiswa bagi mahasiswa/i Kabupaten Pegunungan Bintang, Tahun anggaran 2021.

Sebab sampai saat ini, mahasiswa sebagian besar tidak mendapatkan bantuan studi. Hal ini dipertanyakan oleh DPR Kabupaten Pegunungan Bintang.

DPR juga menilai penyaluran Beasiswa tidak dilayani secara menyeluruh dan terkesan hanya sepihak dan sangat Diskriminatif. Dimana kinerja saudara kepala BPSDM Kabupaten pegunungan Bintang,..?
Hal itu sangat disayangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua, Denius T Uopmabin, saat dijumpai media online ini di Jayapura, Senin (20/6/22).

Politisi Partai Demokrat ini menilai kinerja seorang Kepala BPSDM, yang selama dua tahun tidak menunjukan kemajuan alias kinerja buruk. Untuk itu dewan minta segara diaudit penggunaan anggaran 2021.

“Kami DPRD Pegunungan Bintang minta penggunaan anggaran BPSDM lewat APBD 2021 harus segera diaudit karena tidak dikelolah secara adil merata dan transparan. Dalam konteks pembangunan daerah jangan kayak saudara kepala BSDM Pegunungan Bintang yang dalam pelayanannya bersifat tertutup diskriminasi dan pilih-pilih kasih terhadap pembagian Biaya studi bagai Mahasiswa/i dan ini sangat memprihatinkan, karena APBD adalah milik masyarakat yang harus dilaksananakan secara Adil,dan transparan kepada semua masyarakat,” tegas Denius.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa banyak persolan di Pegunungan Bintang yang tidak diurus dengan baik , seperti pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, penyiapan alkes tidak ada, hak-hak petugas kesehatan tidak diberikan. Kemudian kontrak-kontrak yang dilakukan oleh kepala BPSDM Kabupaten Pegunungan Bintang semua tidak jelas.

Disebutkan bahwa ada sekolah-sekolah yang sudah dilakukan kontrak kerjasama yang layak dan mestinya dilanjutkan seperti sekolah Jenius yang punya prestasi yang luar biasa dan terbukti telah diakui oleh pemerintah Indonesia dan Internasional tetapi tidak diseriusi untuk lanjutkan. Malah melakukan kerjasama dengan pihak lain yang sampai saat ini belum tau kejelasannya.

Kemudian terkait kritikan kepala BPSDM Pegunungan Bintang kepada ketua DPRD Denius T Uopmabin di salah satu media Online, yang menyebutkan bahwa Ketua DPRD tidak pernah berada di daerah dan berkantor di Jayapura,

Denius T Uopmabin menegaskan bahwa 2 tahun DPR bekerja sudah turun langsung ke distrik dan kampung, untuk melihat mendengar dan mengambil aspirasi dari kampung, oleh sebab itu DPRD sebagai lembaga resmi yang bertugas melakukan fungsi Kontroling dan pengawasan dan monitoring wajar-wajar saja melakukan kritik kepada pemerintahan yang sedang berjalan sesuai dengan tupoksinya.

“Saya perlu sampaikan bahwa Tugas dan fungsi DPRD jelas, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Sehingga kami berharap saudara kepala BPSDM Kabupaten Pegunungan Bintang paham dan mengerti betul tugas dan fungsi DPRD, bukan sebaliknya balik dan mengkritik DPRD, ada apa ini,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Pegunungan Bintang Denius T.Uopmabin menyampaikan kekesalannya terhadap kepala BPSDM Gerald Bidana yang membahas hal-hal privasinya di media Timor.Com, sabtu 18 Juni 2022. “ini sesuatu yang sangat memprihatinkan, mestinya beliau sebagai seorang pemimpin yang berpendidikan tinggi, seharusnya menjaga wibawa dan marwah sebagai seorang pimpinan daerah, jangan gaya pikirannya seperti orang yang tidak pernah berpendidikan,”tegas Denius.

Lebih baik bicara kapasitas lembaga dan soal kinerja, dari pada bicara hal yang menyangkut privasi seseorang. Pernyataan atau keterangan DPR di media masa pekan kemarin kan adalah salah satu bentuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kinerja kepala daerah, sesuai dengan fungsi dan tugas DPR yang telah diundangkan.

“Kami kan lakukan pengawasan dan kami berhak mengkritisi pemerintah dalam hal pengawasan, jadi bapak kepala BPSDM mestinya memahami bagian kapasistas dan mitra lembaga, bukan bicara hal pribadi seseorang yang tidak beretika dan menjadi konsumsi publik, ini sangat disayangkan kalau pola berpikir seorang kepala badan yang berpendidikan tinggi, tapi masih berpikir gaya masyarakat bisa di kampung sana,” beber Denius.

(RH)