BeritaPapua.co, Jayapura — Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua kembali menerima 2 pendaftar Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penyerahan dukungan tersebut dilakukan di Kantor KPU provinsi Papua Entrop, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (7/1/23).
Balon atas nama Maddu Mallu menyerahkan syarat dukungan minimal suara sebanyak 1.486 pemilih pada pukul 10:00 pagi, dengan jumlah sebaran di 8 kabupaten dan 1 kota.
Sedangkan Balon Yakonias Swabra menyerahkan syarat dukungan minimal suara pemilih sebanyak 1.599 pada pukul 14:00 siang, dengan penyebaran di 9 kabupaten kota.
Kedua bakal calon tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Telah memenuhi syarat dan lengkap dan sudah kami berikan tanda terima dan berita acara penerimaan syarat dukungan minimal,” ujar kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi Papua, Sandra Mambrasar di Media Center KPU provinsi Papua.
Sandra juga menjelaskan, kini sudah 19 bakal calon yang telah mengambil akun Silon (Sistem Pencalonan).
“Bakal calon yang sudah mengambil akun Silon ini sebanyak 19 calon sehingga masih ada 15 bakal calon yang belum menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih,” ungkapnya.
Hingga saat ini sudah 4 bakal calon anggota DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan pemilih namun KPU provinsi Papua masih menunggu 15 bakal calon yang belum menyerahkan syarat dukungan pemilih.
KPU masih menunggu bakal calon lainnya hingga batas waktu yang telah ditetapkan tepat pada 8 Januari 2023 hingga pukul 23:59 WIT.
(RT)











