Politik

KPU Papua Terima Syarat Dukungan Minimal Dari 2 Bakal Calon Anggota DPD

6
×

KPU Papua Terima Syarat Dukungan Minimal Dari 2 Bakal Calon Anggota DPD

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU provinsi Papua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sandra Mambrasar didampingi Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia

BeritaPapua.co, Jayapura — Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua telah menerima syarat minimal dukungan oleh 2 Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2 Balon tersebut ialah H. Kumar dan Nur David Permana yang secara resmi menyerahkan persyaratan di kantor KPU provinsi Papua di Entrop, Kota Jayapura.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi Papua, Sandra Mambrasar mengatakan telah menerima syarat dukungan minimal pemilih tersebut.

“Kedua bakal calon ini berkasnya telah kami periksa dan telah lengkap dan sesuai,” ujarnya kepada awak media diruang media center KPU provinsi Papua, Kamis sore (5/1/23).

Ia juga mengungkap bahwa kedua pendaftar pertama itu telah memenuhi persyaratan peraturan KPU nomor 3 tahun 2022.

“Kedua Bakal Calon itu telah sesuai dan lengkap berkasnya kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu verifikasi administrasi,” ucap Sandra.

Sandra juga menyampaikan para pendaftar yang telah mengambil akun Sistem Pencalonan (Sipol) ada 14 orang.

Sementara itu Bawaslu Papua Divisi Hukum Diklat, Anugrah menjelaskan, berdasarkan pantauannya baru 2 pendaftar sehingga pihaknya masih menunggu 12 calon.

“Jadi kita tunggu ni, masih tersisa 2 hari lagi, tanggal 8 hari terakhir, tanggal 8 itu paling lambat tutup pukul 23:59,” tegasnya.

Anugrah juga menyampaikan, setelah menyerahkan dukungannya mereka harus aktif terus berkoordinasi dengan help desk-nya KPU provinsi Papua.

Untuk diketahui, tahapan persyaratan penerimaan syarat minimal dukungan sudah dibuka sejak 6 Desember 2023 sampai 8 Januari 2023, selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 9 hingga 22 Januari 2023.

(RT)