Politik

Tim Penyelamat Demokrasi Duga Pelanggaran Maladministrasi Dilakukan oleh Timsel KPU Papua Pegunungan

0
×

Tim Penyelamat Demokrasi Duga Pelanggaran Maladministrasi Dilakukan oleh Timsel KPU Papua Pegunungan

Sebarkan artikel ini
Tim Penyelamat Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan saat menggelar Konferensi pers di Jayapura

BeritaPapua.co, Jayapura — Tim Penyelamat Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan menilai proses pelaksanaan seleksi Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi (Timsel) tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Bahkan Tim Penyelamat Demokrasi ini menduga bahwa Tim Sel KPU Provinsi Papua Pegunungan kelihatannya bekerja karena ada kepentingan dari oknum pimpinan partai di daerah itu.

Demikian hal tersebut ditegaskan Ketua Tim Penyelamat Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan, Sendy Lepi dalam keterangan Pers di Jayapura, Rabu (29/3/2023).

Sendy Lepi menyebut, bahwa Timsel sejak awal tahap pendaftaran sudah salah dan tidak mengutamakan kepentingan umum. Pihaknya menduga penetapan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan tidak professional dan sarat kepentingan.

“Harapan kami timsel bekerja secara netral, tidak boleh ada kepentingan apapun, agar proses ini berjalan dengan baik, namun kenyataannya tidak seperti itu,” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya mendesak KPU RI dan Polda Papua agar segera memproses dugaan Mal Administrasi yang dilakukan oleh Timsel calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Desakan tersebut tertuang dalam 10 Poin Pernyataan Sikap sebagai berikut ;

1. Bahwa dari awal pengumuman terhadap penetapan hasil timsel KPU Papua Pegunungan sudah terlihat bahwa mereka adalah titipan karena kepentingan satu pihak  yang mana 3 orang  dari 5 orang anggota timsel tersebut secara emosional sangat dekat dengan oknum Ketua Partai di Provinsi Pegunungan.

2. hal itu dapat dilihat dimana salah satu anggota timsel adalah sekretaris jenderal Alumni Uncen yang ketua alumni Uncen adalah salah satu ketua Partai di Provinsi Papua Pegunungan;

3. diduga kuat juga bahwa bendahara Ika alumni Uncen juga adalah salah satu anggota timsel  yang sangat kuat hubungan emosional dan kedekatan dengan oknum ketua Partai di Provinsi Papua Pegunungan terebut,

4. salah satu anggota Timsel juga adalah secara emosional  ada hubungan keluarga dari oknum ketua Partai di Provinsi Papua Pegunungan tersebut,

5.  berdasarkan poin 2-4 diatas maka diduga kuat bahwa 3 orang  dari 5 anggota Timsel tersebut ada hubungan emosional yang kuat , sehingga mereka kerja keras untuk mengamankan kepentingan salah satu pihak dan hal ini sudah bisa diukur dari 10 berkas hasil seleksi dari pada timsel sebagian  besar mengakomodir kepentingan  satu pihak  dengan mengabaikan kepentingan Negara dan kepentingan umum yang pada dasarnya timsel  terkesan kerja sistematis,  massif dan terstruktur  untuk mewujudkan  kepentingan pihak tertentu,

6. Melihat bahwa dengan hasil kerja timsel seperti ini adalah awal mencederai proses jalannya Demokrasi di Provisi Papua Pegunungan  karena timsel diduga kerja berdasarkan pesan sponsor  tanpa melihat kemampuan  para peserta tes.  Sehingga demi kepentingan bersama, dan tertibnya proses demokrasi di Provinsi baru ini, maka kami mendesak kepada KPU RI  untuk segera mengambil alih tahapan dimulai dari 20 besar, agar mereka yang terseleksi nantinya berdasarkan kemampuan peserta tes bukan berdasarkan pesan sponsor dengan mempertimbangkan unsur kesinambungan.  Untuk itu perlu perhatian serius oleh kita semua bahwa timsel terkesan tertutup  sementara seleksi anggota KPU beririsan dengan tahapan pemilu sehingga timsel tidak boleh tentukan orang karena pesan sponsor tapi harus  berdasarkan kemampuan dari peserta agar tahapan pemilu di Provinsi Papua Pegunungan dapat dikawal dengan baik  dengan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan.

7. kami menduga penetapan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dinilai tidak professional dan sarat kepentingan, karena timsel meloloskan calon atas rekomendasi  beberapa oknum pejabat daerah walaupun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)RI.

8. berdasarkan point 7 diatas maka kami mendesak kepada polda Papua untuk segera usut dugaan tersebut serta memproses pelanggaran administrasi (Mal Administrasi) oleh oknum pejabat tersebut karena merusak proses demokrasi di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

9. meminta  kepada KPU RI agar mengambil alih semua tahapan mulai dari seleksi administrasi karena ada kejanggalan bahwa timsel tidak selektif  dalam memferivikasi dokumen administrasi  dari calon anggota KPU. Dan

10. jika point 7,8 dan 9 tidak ditanggapi oleh KPU RI dan Polda Papua maka kami akan melakukan konsolidasi masa  dalam jumlah yang besar untuk turun jalan dan palang kantor KPU Provinsi Papua pegunungan hingga ada solusi dari KPU RI. Karena provinsi Papua pegunungan adalah provinsi baru sehingga KPU bersama Timsel untuk letakkan dasar pembangunan politik secara baik dengan mengakomodir semua kepentingan  demi suksesnya tahapan pemilu di tahun 2024 di wilayah provinsi Papua Pegunungan dengan aman tertib dan berkepastian hukum.

Dalam pembacaan pernyataan sikap tersebut didampingi oleh Sekretaris Tim Penyelamat Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan, Yalimer Kogoya serta perwakilan dari delapan kabupaten yang berada di Provinsi Papua Pegunungan.

(Renaldo Tulak)