Politik

Paripurna LKPD Pemkot Jayapura Dinilai Tak Sesuai Mekanisme, Betaubun: Hanya Miskomunikasi

4
×

Paripurna LKPD Pemkot Jayapura Dinilai Tak Sesuai Mekanisme, Betaubun: Hanya Miskomunikasi

Sebarkan artikel ini
PJ Walikota Jayapura, Frans Pekey Saat Menyerahkan Laporan LHKPD Kepada Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura, Joni Y Betaubun Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III

BeritaPapua.co, Jayapura — Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah kota Jayapura tahun anggaran 2020 kepada pihak DPRD kota Jayapura dinilai tidak sesuai mekanisme.

Pasalnya, pihak fraksi KSD dan Golkar beranggapan bahwa prosesnya tidak sesuai regulasi peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2010.

Ketua Fraksi Golkar Akhmad Sujana mengatakan sesuai regulasi  pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK oleh DPRD dilakukan paling lambat 2 minggu setelah menerima hasil LKPD.

Menurutnya, rapat pembukaan ini terkesan mendadak, dan hanya untuk memenuhi formalitas.

“Kita merasa sidang pembukaan ini terkesan di paksa, karena kita saja tidak tau isi dari LHP BPK seperti apa,” ujar Sujana usai sidang, Kamis (22/6).

Dia menjelaskan bahwa pembahasan hasil laporan itu oleh DPRD harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 minggu.

“Bagaimana kita mau sampaikan pendapat kalau isi laporannya saja kita tidak bahas,” imbuhnya.

“Kalau dipaksakan maka kami fraksi Golkar tidak akan menyampaikan pendapat fraksi,” tambah ketua Komisi C itu.

Ketika ditanya berapa lama hal ini sudah terjadi, kata Sujana, hal tersebut sudah terjadi selama 4 tahun belakangan ini.

“Kurang lebih sudah 4 tahun hal ini tidak dilakukan,” ungkapnya.

Hal Senada juga dijelaskan anggota Fraksi Golkar Yuli Rahman, dirinya meminta kepada pimpinan agar rapat ditunda sesuai regulasi yang ada guna untuk memberi ruang kepada semua anggota dewan membahas LHP BPK ini.

“Kalau ditunda sampai 4 atau lima hari, kita tidak melanggar aturan, justru kalau rapat ini digelar sesuai regulasi ada hasil yang kita peroleh, dengan begitu kualitasnya pun dapat dicapai,” ujarnya.

Ia beranggapan untuk membahas LHP BPK masih banyak waktu sesuai mekanisme.

“itu undang-undang, Jadi kita bukan meminta ruang seenaknya kita tetapi itu kita memang diberikan kewenangan untuk membahas hal itu,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi KSD, Laode Muhitu juga menyampaikan adanya aksi protes, lantaran menilai pimpinan dewan tidak terbuka dengan para anggota dewan.

Sebab kata dia, para pimpinan dewan tidak membagikan buku hasil laporan pemeriksaan BPK kepada seluruh anggota dewan. Namun tiba tiba menggelar rapat, sehingga ia menilai adanya pemaksaan yang dilakukan oleh pimpinan dewan.

Padahal secara aturan sebelum rapat digelar laporan dibagikan kepada semua anggota dewan, guna menjadi rujukan dalam menyampaikan pendapat fraksi.

“Adanya protes dari fraksi KSD, karena LKPD ini, hanya dibagikan kepada para pimpinan dewan, lalu kami yang anggota dewan ini seakan tidak dianggap penting,” kata Laode.

Dia menegaskan rapat harus ditunda sesuai waktu yang ditentukan namun apabila dipaksakan untuk digelar, maka fraksi KSD tidak akan menyampaikan pendapat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Betaubun mengatakan buku laporan tersebut bakal diperbanyak dan dibagikan kepada semua anggota dewan.

“Hanya miskomunikasi, tidak ada protes. ini sudah sesuai dengan mekanisme, materi itu bisa dibagikan. Itu teknis sekretariat dewan, tidak ada kaitan dengan pemerintah kota, tidak ada kaitan dengan Walikota,” tegasnya.

(Renaldo Tulak)