Politik

Silaturahmi di Rumah Kebangsaan, Eksistensi MRP Merupakan Aktualisasi Sila Ke-4 Pancasila

4
×

Silaturahmi di Rumah Kebangsaan, Eksistensi MRP Merupakan Aktualisasi Sila Ke-4 Pancasila

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama Sejumlah Anggota Terpilih MRP Papua di Rumah Kebangsaan

Beritapapua.co Jayapura — Calon anggota terpilih Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 bersilaturahmi di rumah kebangsaan dan diterima oleh Ondoafi Max Abner Ohe sebagai tuan rumah kebangsaan yang sekaligus sebagai Ketua Barisan Merah Putih Provinsi Papua (BMP).

Dalam silaturahmi tersebut, calon anggota terpilih antara lain Frangklin Demena, KH. Islam Al Payage, Yoel L. Mulait, Adnan Sawaki, Irene Duwiri, Mina Numberi, Adolina Simunapendi, Julius Ohee, Zandra Mambrasar, Cyrilus Moman, Izak Hikoyabi, Benny Sweny, Mina Numberi, Natalia Barbalina Wona berdiskusi dengan Ondoafi Max Abner Ohee yang juga calon terpilih dari unsur adat Port Numbay tentang keberadaan dan tujuan didirikannya rumah kebangsaan.

Calon anggota terpilih MRP periode 2023-2028 memandang bahwa eksistensi rumah kebangsaan ini berkorelasi dengan kewajiban MRP sebagaimana tercantum pada pasal 23 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua yang berbunyi : 2 MRP mempunyai kewajiban:

A. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua.

B. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan.

C. membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua.

D. membina kerukunan kehidupan beragama.

E. mendorong pemberdayaan perempuan Kewajiban ini akan dijabarkan lebih detail baik secara personal maupun institusional sehingga tidak menjadi suatu konsideran atau norma yang dicantumkan pada undang-undang saja, tetapi dapat diwujudnyatakan dalam bentuk program dan kegiatan dalam lembaga MRP.

Contohnya, kegiatan apa yang dilakukan agar kewajiban mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua dapat terlaksana, misalnya dengan sosialisasi wawasan kebangsaan kepada konstituen anggota MRP, penandatanganan pakta integritas untuk mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua, dan sebagainya.

Dari perspektif rumah kebangsaan ini maka setiap warga negara Indonesia yang merupakan Orang Asli Papua harus ditempatkan dalam proporsi yang sama dan layak dihadapan hukum, sehingga perbedaan persepsi terkait proses dan hasil pemilihan MRP yang sering didengungkan orang-orang dan kelompok tertentu perlu dihindari karena sesungguhnya pemikiran tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Orang-orang ini menyebut dirinya warga negara Indonesia, membela NKRI, tetapi yang dilakukan paradoksal karena dengan gencarnya menghembuskan isu-isu ini, justru orang-orang ini yang ingin memecah-belah NKRI Kelompok seperti ini tidak menyadari mereka melanggar aturan, karena melakukan pembohongan publik bahwa tidak ada perwakilan anggota dari Tabi-Saireri, dan oknum oknum kelompok ini sesungguhnya mengikuti pemilihan calon anggota MRP tetapi tidak lolos karena tidak memenuhi syarat calon.

Contohnya usianya sudah diatas 60 tahun, terlibat partai politik, tidak mendapatkan rekomendasi dari Lembaga agama, dan lain sebagainya, tapi sudah tahu tidak memenuhi syarat, namun masih mencoba memprotes sana-sini, jadi percuma karena pasti akan tabrak tembok, tidak sesuai peraturan lanjut Frangklin yang merupakan anggota terpilih dari unsur adat di wilayah pemilihan Tabi ini.

Dalam kesempatan tersebut Calon Anggota Terpilih MRP Periode 2023-2028 yang hadir di rumah kebangsaan meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk segera mengeluarkan Keputusan tentang pengesahan anggota MRP 3 periode 2023-2028 dan melaksanakan pelantikan sebelum HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.

Melalui pengesahan dan pelantikan anggota MRP dalam semarak perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus ini, akan semakin meningkatkan rasa cinta dan kebanggaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pada gilirannya setiap anggota MRP dapat mengaktualisasikan karyanya untuk didedikasikan bagi masyarakat Orang Asli Papua di Provinsi Papua.

(Roy Hamadi)