BeritaPapua.co, Jayapura — Ketua Perkumpulan Dewan Adat Wilayah Tabi, Daniel Toto meminta Menteri Dalam Negeri segera mengeluarkan regulasi tata cara pemilihan anggota DPR Papua kursi pengangkatan.
“Alangkah baiknya Mendagri segera mengeluarkan peraturan Menteri untuk pemilihan anggota DPR Papua kursi pengangkatan,” tegas Daniel di Jayapura, Kamis malam (9/11/23).
Bahkan kata dia, Mendagri belum mengeluarkan 1 peraturan tentang tata cara pemilihan hingga saat ini.
“Ini tidak boleh terjadi. Mendagri segera mengeluarkan peraturan tentang tata cara pemilihan anggota DPR Papua kursi pengangkatan,” tandasnya.
“Tapi sayangnya peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemilihan anggota DPR Papua kursi pengangkatan belum keluar,” ujarnya.
Sehingga ia menyampaikan agar Pemerintah segera mengeluarkan regulasi tentang pemilihan anggota DPR Papua kursi pengangkatan tersebut.
“Jadi perhatian untuk pemerintah jangan sampai mengulur-ulur kemudian pengumuman begitu keluar kita paksakan masyarakat atau calon yang mau maju dia tergesa-gesa. Akhirnya kadang-kadang ada berkas yang tidak bisa diurus karena waktunya sangat mepet,” bebernya.
Sementara kursi DPR untuk kabupaten kota, kata dia sementara dilakukan sosialisasi lewat peraturan gubernur nomor 106 tentang regulasi pemilihan.
“Sementara untuk kabupaten kota untuk Tabi sudah keluar sekarang lagi sosialisasi peraturan Gubernur nomor 106. Saya yakin dalam waktu tidak terlalu lama calon DPRK sudah bisa buka pendaftaran,” ungkapnya.
“Kalau kita berbicara kursi DPRK itu kewenangannya gubernur, gubernur yang mengeluarkan peraturan tentang tata cara pemilihan anggota DPRK.bSementara DPR Papua kursi pengangkatan itu kewenangan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)