Berita Papua, Jayapura — Pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang telah dilaporkan oleh Beny Suweny kepada Komnas HAM Papua pada 17 November 2023 lalu, akhirnya resmi dicabut.
Hal tersebut disampaikan oleh Beny Suweny dalam keterangan pers tertulis kepada redaksi Berita Papua melalui chat WhatsApp, Senin (4/12/23).
Pasalnya, saat itu Beny Suweny melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Wamendagri, John Wempi Wetipo yang tak melantik 8 orang calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih, termasuk dirinya pada 7 November 2023 lalu.
Kata Benny, setelah mempelajari penjelasan dari Wamendagri bahwa ke-8 calon anggota MRP tersebut hanya dipending.
“Bahwa sesungguhnya delapan anggota yang belum dilantik, hanya dipending guna dilakukan pendalaman dan pembuatan pakta integritas untuk kemudian dilantik pada sesi berikutnya,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan pemahaman tersebut, maka pengaduannya tidak relevan karena hak konstitusionalnya baik secara pribadi maupun hak alokasi kursi unsur agama serta Sinode Gereja Pantekosta di Papua tidak hilang.
“Melainkan hanya diatur pengesahan dan pelantikannya sesuai proses penelitian Kementrian Dalam Negeri,” bebernya.
Beny juga menyampaikan itikad baiknya dalam surat tertulis kepada Komnas HAM Papua telah dicabut dan menyatakan permasalahan tersebut selesai.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada aduan yang sempat dilayangkan dan telah diakhiri,” pungkasnya.
(Roy Hamadi)











