BeritaPapua. co, Jayapura — Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) berencana bakalan melaporkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jika laporan mereka tidak ditindak lanjuti atau di anggap tidak memenuhi syarat oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan.
Hal itu disampaikan Sekjen PKN Kabupaten Pegubin, Pyson Deal kepada awak media di Jayapura, pekan kemarin, 15 Maret 2023.
Dimana hal tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu oleh seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Pegubin.
Sekjen PKN Kabupaten Pegubin, Pyson Deal menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tersebut jika Bawaslu tidak memproses secara serius pengaduan dugaan pelanggaran oleh KPU dan Bawaslu Pegubin.
Pyson menjelaskan, laporan itu mengenai perubahan C plano Distrik oksibil ke D hasil Kabupeten Pegubin dan Perubahan D Hasil distrik seram ke D hasil Kabupaten Pegubin.
“Mengakibatkan berubahnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi pada tingkat TPS, Distrik dan Kabupaten,” ujarnya.
“Pengaduan itu dilaporkan pada 12 Maret 2024. Apabila Bawaslu Papua Pegunungan menganggap laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil dan Surat pengaduan itu tidak diregistrasi oleh Bawaslu maka ini akan di lanjutkan di DKPP,” sambungnya.
Pyson menilai tidak ada alasan Bawaslu Papua Pegunungan tidak menindak lanjuti laporan tersebut, pasalnya dari bukti yg sudah disediakan seharusnya secara formil maupun materil sudah memenuhi.
“Alat bukti yang kami sudah berikan sangat jelas, dalam bukti awal yang kami laporkan kami menyertakan C hasil distrik oksibil kemudian dalam penambahan alat bukti kami juga menyertakan D hasil distrik seram dan D hasil Kabupaten, harusnya dari bukti bukti itu tinggal di cocokan karna memang ada perubahan yang bisa di lihat jadi tidak ada alasan untuk tidak diregistrasi,” ucap Pyson.
Lebih lanjut Pyson menyampaikan bahwa, alat bukti yang sudah di berikan pada pihak Bawaslu Papua Pegunungan bahwa pada C hasil distrik Oksibil, di situ dapat di lihat ada beberapa TPS yang terdapat suara rusak dan tidak sah.
“Namun pada D hasil Kabupaten suara rusak dan tidak sah tersebut kembali di fungsikan, di mana dari 5794 DPT yang terdapat di oksibil semuanya menggunakan hak pilihnya tanpa ada suara rusak dan tidak sah ini kan bisa menjadi temuan dugaan pelanggaran kemudian pada D hasil distrik Seram di situ jelas suara caleg PKN di dapil 1 nomor urut 4 atas nama ambros Urokmabin perolehan suaranya 2100 namun pada D hasil Kabupaten berubah hanya menjadi 597,” bebernya.
Untuk itu Pyson menambahkan, dirinya merasa kerja-kerja yang dilakukan oleh Bawaslu harus profesional dengan tidak mencari cari alasan untuk tidak diterimanya laporan tersebut, berangkat dari hal dirinya akan melanjutkan ini ke DKPP jika laporan ini pada akhirnya di TMS kan oleh Bawaslu.
(Roy Hamadi)











