Berita Papua, Jayapura — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Puncak Jaya di provinsi Papua Tengah secara resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Partai Hanura Puncak Jaya, Yoel Wonorenggo kepada awak media Berita Papua, Senin (29/4/24).
Yoel mengatakan, pendaftaran dan penjaringan calon kepala daerah diperuntukkan bagi kader internal partai maupun eksternal.
“Memberi kesempatan kepada kader internal maupun eksternal yang berniat maju sebagai calon pemimpin masa depan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Pilkada kabupaten Puncak Jaya,” ujarnya.
Hal itu kata dia, telah berkoordinasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Papua Tengah sehingga pihaknya mempersiapkan pendaftaran dan penjaringan.
“Maka hari ini tanggal 29 April 2024 pendaftaran dan pengambilan formulir mulai dibuka hingga berakhir tanggal 3 Mei 2024. Tempat pendaftaran dan pengambilan formulir berlangsung di Jayapura, di sekretariat DPD Hanura Provinsi Papua,” tegasnya.
Yoel juga berharap dengan dibukanya pendaftaran dan penjaringan tersebut dapat muncul figur-figur potensial calon kepala daerah di kabupaten Puncak Jaya.
“Setelah proses pendaftaran dan pengambilan formulir di diharapkan secepatnya melengkapi berkas persyaratan danĀ mengembalikan formulir pendaftaran paling lambat tanggal 8 Mei 2024. Dikarenakan akan dilakukan tahapan verifikasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” bebernya.
Dia menyampaikan, setelah pengembalian formulir pihaknya bakal menggelar fit and proper test.
“Fit and proper test di DPP Partai Hanura di Jakarta. Selanjutnya kepala daerah dan pasangan kepala daerah mendapatkan rekomendasi dari Partai Hanura,” ungkapnya.
Yoel menambahkan, penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme partai Hanura.
“Sementara rekomendasi cabup dan cawabub yang diusung Hanura tetap menjadi wewenang mutlak pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura,” tandasnya.
Sebagai informasi, Yoel juga menjelaskan bahwa partai Hanura pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu telah memperoleh 2 kursi di DPR Kabupaten Puncak Jaya.
“Untuk mengusung pasangan Cabup-cawabup harusnya memenuhi syarat minimum parpol atau gabungan parpol atau 20% suara sah pada pemilihan legislatif 2024 artinya Hanura puncak jaya bisa mengusung pasangan Cabup-cawabup dengan harus berkoalisi dengan partai lain,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)