Politik

Pejabat ASN Ikut Pilkada, Diminta Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

151
×

Pejabat ASN Ikut Pilkada, Diminta Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

Sebarkan artikel ini
Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw.

Berita Papua, Sentani — Menuju waktu pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang menjadi kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 diminta untuk segera melakukan pengunduran diri dari jabatan saat ini yang sedang diemban, secara khusus mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui para Bakal Calon iniĀ  sudah mulai bergerak aktif menjalani tahapan proses Pilkada, seperti mensosialisasikan diri dan ikut mendaftar di sejumlah partai politik guna mendapatkan rekomendasi atau B1KWK dari setiap partai politik.

Terkait hal tersebut, salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw mendorong agar penjabat kepala daerah maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menaungi sejumlah pejabat ASN yang ikut dalam kontestasi politik untuk mengambil tindakan tegas.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ini memandang kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh para pejabat ASN tersebut sudah melanggar regulasi ASN maupun Surat Edaran Mendagri tanggal 16 Mei 2024 yang isinya kepada penjabat kepala daerah dan pejabat ASN yang ingin maju di Pilkada Serentak 2024 agar mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon di penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Bahkan SE Mendagri itu juga sebagai pengingat ulang atas aturan diatasnya UU Nomor 22 tahun 2023 tentang ASN.

“Pertama itu mengenai 40 hari yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2024. Jadi, saya pikir 40 hari yang dimaksud dalam surat edaran itu adalah dari tanggal 17 Juli sampai tanggal 27 Agustus 2024 pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU,” ujar Edison di Sentani, Kamis ( 25/7/2024).

Dikatakan, sejumlah kontestan Pilkada seperti saat ini yang masih menjabat Sekda dan juga beberapa Kepala Dinas sudah harus mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini dengan mengajukan surat pengunduran sejak tanggal 17 Juli 2024 lalu. Hal ini berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Mendagri.

Menurutnya, jika pengunduran diri tidak dilakukanĀ  hingga tanggal 27 Agustus nanti itu menjadi pertanyaan, ada apa sampai mereka tidak mau mengundurkan diri.

“Dalam rentang waktu ini, dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang mereka lakukan dan juga dapat dikatakan melakukan politik praktis,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo agar tegas dalam hal pejabat ASN sebagai bakal calon kepala daerah sudah harus mengundurkan diri dari jabatan ASN.

“Kami juga minta kepada Pj Bupati Jayapura agar tidak memberikan kelonggaran kepada mereka, karena ini sudah sesuai aturan dan juga adanya edaran dari Mendagri. Apa yang sudah disampaikan oleh Mendagri dalam surat edarannya soal 40 hari itu terhitung dari tanggal 18 Juli sudah harus mengundurkan diri,” pintanya.

Awoitauw menambahkan, berdasarkan regulasi pengajuan pengunduran diri, harus disampaikan kepada kepala daerah dalam hal ini Pj Bupati Jayapura selaku pejabat tinggi Daerah Kabupaten. Setelah itu, ditindaklanjuti oleh badan kepegawaian setempat.

“Sesuai mekanisme, pengunduran diri itu disampaikan atau diajukan kepada Pj Bupati dan nantinya ditindaklanjuti oleh BKD (BKPSDM). Yakni, pengajuan itu untuk menerangkan kepada media terkait pengunduran diri pejabat ASN seperti Sekda, Plt Kepala Dinas Pendidikan maupun Kepala Dinas Pariwisata,” katanya.

Lanjutnya, kenyataan hari ini bisa dipastikan. Bahwa belum ada surat pengunduran diri dari Bakal Calon atau para kontestan Pilkada ini.

“Sekali lagi, dalam bursa pencalonan itu mereka harus melakukan pengunduran diri atau berhenti dari jabatan ASN. Memang ada beberapa bakal calon bupati yang notabene adalah pejabat ASN, baik itu yang aktif sebagai Sekda maupun Kepala Dinas,” pungkasnya.

(Ewax)