Politik

Resmi, Paulus Waterpauw Terima B1-KWK Partai Golkar

682
×

Resmi, Paulus Waterpauw Terima B1-KWK Partai Golkar

Sebarkan artikel ini
Tampak Ketua DPP Golkar, Airlangga Hartarto menyerahkan B1-KWK kepada Paulus Waterpauw di kediamannya Jumat malam (19/7). (Dok.Instagram KabarGolkar)

Berita Papua, Jayapura — Akhirnya, Paulus Waterpauw resmi menerima B1-KWK dari Partai Golkar untuk maju sebagai Calon Gubernur Papua periode 2024-2029.

Rekomendasi atau B1-KWK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPP Golkar, Airlangga Hartarto di kediamannya pada Jumat malam (19/7/24).

Penyerahan rekomendasi juga disaksikan langsung oleh Plt Ketua DPD Golkar Papua, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus.

“Sah! Rekomendasi DPP Golkar pada pasangan jawara Golkar di Pilkada 2024 di beberapa provinsi. Diantaranya, Sumut, Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulut, Papua, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya,” bunyi pernyataan yang dikutip dari Instagram Kabargolkar.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paulus Waterpauw, Nazaruddin Sili Luli membenarkan bahwa Kaka Besar Paulus Waterpauw sudah menerima rekomendasi dari DPP Partai Golkar untuk maju dalam Pilgub Papua.

“Info terbaru bahwa tadi malam bapak Paulus Waterpauw sudah menerima rekomendasi dari Golkar untuk maju sebagai Calon Gubernur Papua. Saat ini B1-KWK sudah ada di tangan beliau dan mulai saat ini kita akan bekerja memenangkan beliau sebagai Gubernur Papua periode 2024-2029,” katanya di Jayapura, Sabtu pagi (20/7/2024).

Dengan rekomendasi dari Partai Golkar, maka beberapa partai lainnya juga akan menyusul memberikan rekomendasi kepada pak Paulus Waterpauw.

“Dengan adanya rekomendasi dari Partai Golkar, maka beberapa partai lainnya akan menyusul menyerahkan rekomendasi atau B1-KWK kepada Kaka Besar Paulus Waterpauw,” ujarnya.

Untuk diketahui, Partai Golkar adalah pemenang Pileg 2024 di Papua dengan mengirimkan 10 kadernya duduk di DPR Papua dan berhak memegang jabatan ketua untuk 5 tahun kedepan.

Diketahui juga, B1-KWK merupakan form yang digunakan Bakal Pasang Calon untuk mendaftar di KPU menjadi Calon Kepala Daerah.

(Redaksi)