Politik

KPU Pegunungan Diminta Segera Batalkan Penetapan Nama PPK se-Kabupaten Tolikara

311
×

KPU Pegunungan Diminta Segera Batalkan Penetapan Nama PPK se-Kabupaten Tolikara

Sebarkan artikel ini
Tampak foto Koordinator Forum PPK 46 Distrik Se-kabupaten Tolikara, Maiton Gombo bersama jajaran PPK Tolikara lainnya. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — “Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel jingga mengeluarkan pengumuman nama-nama PPK baru tanggal 10 agustus 2024 tidak sesuai surat KPU RI pada tanggal 28 Juni 2024 tentang penginputan  SK pelantikan PPK yang dilantik oleh ketua KPU Tolikara, Netius Wonda di Hotel Sartika, Wamena pada tanggal 18 Mei 2024 sesuai jadwal pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) secara nasional.”

Demikian penegasan itu disampaikan, Koordinator Forum PPK 46 Distrik Se-kabupaten Tolikara, Maiton Gombo melalui keterangan pers tertulis, Sabtu (17/8/24).

Bahkan, Kata Maiton, ketua KPU Pegunungan juga diduga mengumumkan nama-nama PPK se-Kabupaten Tolikara diluar jadwal nasional.

“Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel jingga mengumumkan nama-nama PPK di luar dari jadwal pembentukan badan ad hoc atau PPK secara nasional,” ujarnya.

Menurutnya, pengumuman dan pelantikan PPK terpilih tidak berdasarkan kekuatan hukum.

“Penetapan dan Pengumuman serta rencana Pelantikan PPK terpilih yang baru dilakukan KPU Provinsi Papua Pegunungan saat ini tidak ada dasar hukum yang kuat karena itu bukan bagian dari dalil yang ada dalam SK Pemberhentian kpu tolikara,” ungkapnya.

“jika tidak, maka akan menimbulkan konflik horizontal dan akan mempengaruhi proses tahapan Pilkada di Tolikara,” tambahnya.

Padahal Maiton menyebut, PPD se-kabupaten Tolikara telah dilantik secara resmi 3 bulan lalu.

“KPU Tolikara sudah melakukan tahapan sesuai dengan jadwal nasional yang dikeluarkan oleh KPU RI dan KPU Tolikara dalam hal ini ketua KPU Tolikara dan anggota sudah melantik PPD 46 distrik di hotel Santika Wamena pada hari Sabtu tanggal 18 Mei pukul 06.00 WIT,” bebernya.

Maiton Gombo meminta kepada KPU RI agar mengambil kebijakan untuk menghentikan tahapan pembentukan badan ad hoc yang jadwalnya sudah terlewati.

“Kami meminta KPU provinsi Papua Pegunungan untuk menangapi hal ini dengan serius agar proses pemilu di Tolikara dapat berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Redaksi)