Politik

Tanda Restu Alam, ALGITO Dapat Nomor 5

86
×

Tanda Restu Alam, ALGITO Dapat Nomor 5

Sebarkan artikel ini
Tampak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, Alpius Toam dan Giri Wijayantoro saat menunjukan nomor urut 5 usai pencabutan nomor urut.

Berita Papua, Sentani — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, Alpius Toam dan Giri Wijayantoro mendapat nomor urut 5 (Lima) pada tahapan penetapan nomor urut peserta  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di Sekar Garden, Kampung Toware, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (23/9/2024) sore.

Rapat pleno  penetapan nomor urut dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Jeriyanto Efra Tunya yang diikuti oleh seluruh peserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura, tim koalisi partai, tim sukses masing-masing peserta Pasangan Calon.

Sekretaris koalisi partai, Hariyanto Piet Soyan mengatakan, nomor urut 5 ini merupakan tanda restu alam bagi pasangan Alpius Toam dan Giri Wijayantoro (Algito).

Dikatakan, nomor urut 5 juga bagian dari Pancasila yang sebagai dasar Negara kita, ada sila ke 5 yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

” 5 sila dalam isi pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, memiliki peran fundamental dalam membimbing arah dan tujuan bangsa. Dan sesuai dengan harapan kami 5 partai pendukung untuk 5 tahun membangun kabupaten J

jayapura,” ujar Piet Soyan.

Menurutnya, nomor urut 5 bukan suatu kebetulan, sudah terlihat bahkan dalam aktifitas konsolidasi dan sosialisasi bersama masyarakat dan simpatisan, angka 5 sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Tahapan ini (pencabutan nomor urut) sudah kita laksanakan dan akan menjadi branding profil kedua calon pemimpin kita, Alpius Toam dan Giri Wijayantoro untuk lima tahun mendatang di bumi khena mbai umbai,” jelasnya

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Jeriyanto Efra Tunya mengatakan bahwa sebelum pencabutan nomor urut bagi peserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Tahun 2024, pihaknya telah menetapkan ke lima pasangan calon ini sebagai peserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Jayapura melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 155 Tahun 2024.

“Hal ini tentunya merujuk kepada berita acara hasil penelitian dan ferivikasi administrasi yang telah diterima oleh kelima pasangan calon,” ujarnya.

Dikatakan Tunya, setelah tahapan penetapan nomor saat ini akan dilanjutkan dengan deklarasi pemilu damai.

“Deklarasi kampanye damai pilkada serentak 2024 di kawasan wisata pantai khalkote, kampung asei kecil, distrik sentani timur, kabupaten jayapura, pada selasa, 24 September 2024 pagi sekitar pukul 07.00 WIT,” ujarnya.

Untuk diketahui hasil pencabutan nomor urut 5 Paslon di Pilkada Kabupaten Jayapura.

Nomor Urut 1: – Calon Bupati Ted Yones Mokay dan Calon Wakil Bupati Haji Pardi Paslon ini diusung Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.

Nomor Urut 2:- Calon Bupati Yunus Wonda dan Calon Wakil Bupati Haris Richard Yoku Paslon ini diusung Partai Demokrat dan PAN.

Nomor Urut 3:- Calon Bupati Jan Jaap Ormuseray dan Calon Wakil Bupati Asrin Rante Tasak Paslon ini diusung Partai Golkar, Partai NasDem, Hanura, Gerindra dan PBB.

Nomor Urut 4:- Calon Bupati John Manangsang Wally dan Calon Wakil Bupati Daniel Mebri.

Paslon ini diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh dan Partai Garuda.

Nomor Urut 5: – Calon Bupati Jayapura Alpius Toam dan Calon Wakil Bupati Giri Wijayantoro.

Paslon ini diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Perindo, PKB dan PKS.

(Ewax)